Dipimpin Kanit Pidum Polres Palopo, Pelajar Asal Luwu Bawa Busur Ditangkap di Dangerakko
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kedapatan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo, saat melakukan patroli, pelajar berinisial MRA (17) terpaksa digelandang ke Mapolres Palopo, Minggu (18/10/2026).
Penangkapan terhadap MRA terjadi di Jalan Manennungeng, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, pukul 01.15 Wita dini hari.
Saat diintrogasi di TKP, MRA, mengaku tinggal di Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Suwadi, S.H., bersama Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, S.H., saat itu sedang melakukan patroli siaga reserse malam di wilayah hukum Polres Palopo.
Bermula ketika petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang nongkrong di depan sebuah minimarket.
Saat dihampiri petugas untuk pemeriksaan rutin, salah seorang pemuda berkaus biru tampak bergerak mencurigakan menuju ke arah belakang kerumunan.
Jeli melihat gerakan tersebut, personel URC Resmob memergoki pemuda berinisial MRA—pelajar asal Desa Karetan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu—tersebut tengah membuang dan menyembunyikan satu buah anak panah busur.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi, S.H., menjelaskan bahwa setelah memergoki aksi pelaku, petugas langsung melakukan interogasi di tempat.
“Saat diamankan, petugas melihat pelaku mencoba membuang anak panah busur berbahan besi dengan tali rafia warna-warni. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan ketapel pelontarnya yang disembunyikan tak jauh dari lokasi,” terang Ipda Suwadi.
Dalam pemeriksaan awal, remaja berusia 17 tahun tersebut mengakui kepemilikan senjata tajam terlarang itu. Kepada petugas, pelaku berdalih membawa busur dan ketapel tersebut hanya untuk alasan menjaga diri.
Guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah anak panah busur dan satu buah ketapel besi kini telah diamankan di Mako Polres Palopo. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata tajam terlarang demi mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan menjaga kondusivitas Kota Palopo.




Tinggalkan Balasan