Selangkah Lagi, Adhy Nuryadin “Dilempar” ke Lapas
GOWA,INDEKSMEDIA.ID – Salangkah lagi, Adhy Nuryadin, tersangka penyalahgunaan narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Saat ini, Polresta Gowa, tengah merampungkan berkas sebagaimana yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21), maka tersangka berserta dua rekannya dan sejumlah barang bukti akan diserahkan ke Kejari.
Jika dilimpahkan ke Kejari, maka otomatis tersangka Cs akan digiring kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), berstatus sebagai tahanan titipan jaksa.
“Sabar ya, kita tunggu perintah JPU, semoga segera di P21-kan setelah itu kita limpahkan ke Kejari,” tutur Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail SH MM, kepada Indeksmedia, Kamis (15/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat patroli, petugas melihat sebuah mobil Honda Mobilio warna merah maroon yang dianggap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas selanjutnya mendatangi kendaraan tersebut, memperlihatkan surat tugas, kemudian melakukan penggeledahan terhadap tiga orang yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut disebut diselipkan di dalam pembungkus rokok Sampoerna yang tersimpan pada lipatan celana jeans warna hitam di dalam tas warna biru milik Adhy Nuryadin.




Tinggalkan Balasan