Hanya 24 Jam, Polsek Sukamaju Berhasil Tangkap Pelaku Curat Rp150 Juta

 

LUTRA,INDEKSMEDIA.ID – Polsek Sukamaju, Polres Luwu Utara (Lutra), Polda Sulsel, dibawah komando Ipda Faisal SR SH, memperlihatkan kinerja yang luar biasa.

Betapa tidak, kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan kerugian Rp150 juta yang terjadi, Senin (14/09/2026) sekira pukul, 20.00 Wita berhasil diungkap.

Ipda Faisal beserta Kanit Reskrim Aiptu Jamaluddin dan personil Reskrim Polsek Sukamaju, hanya butuh 24 jam untuk menangkap pelaku.

Usai menerima laporan korban dalam hal ini Ngatiyem (60), warga Desa Mulyorejo, Dusun Purwerejo, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Lutra, pada 14 September 2026 (dua hari lalu), polisi langsung melakukan pengusutan.

Alhasil, dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tersebut, terduga Sukarman Alias Pak Man (53) yang tak lain beralamat sama dengan korban berhasil dibekuk, Selasa (15/09/2026) sekira pukul, 02.00 Wita dini hari.

Polsek Sukamaju, juga berhasil mengamankan (sita) Barang Bukti (BB) diduga milik korban yaitu, uang tunai sebanyak Rp33.050.000, 2 buah gelang emas, 1 buah kalung emas dan 1 buah cincin emas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga saat ini menjalani proses hukum di Polsek Sukamaju.

Kapolsek Sukamaju, Ipda Faisal yang dikonfirmasi Indeksmedia, mengatakan terduga diamankan
Di duga pelaku diamankan berdasarkan LP/B/42/ IX/ 2026/SPKT/POLSEK SUKAMAJU/POLRES LUWU UTARA yang dilaporkan NGatiyem.

Dimana akibat perbuatan terduga, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 150.000.000.

“Adapun rincian awal kerugian yang dilaporkan korban, yakni uang tunai sebesar Rp49.000.000, 2 buah gelang emas dengan berat 30 gram, 1 buah kalung emas dengan berat 20 gram dan 1 buah cincin emas dengan berat 3 gram. Kasus ini masih sementara berproses kita tunggu hasilnya,” kata Faisal, Rabu (16/09/2026).

Dari hasil interograsi awal, lanjut Faisal pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian terhadap barang milik Ngatiyem.

Perwira satu balok tersebut kemudian sedikit menceritakan kronologis dari kejadian tersebut.

Pada hari kejadian sekitar pukul 11.00 Wita, meninggalkan rumahnya untuk melihat hiburan kuda lumping. Saat rumah ditinggal memang dalam keadaan kosong.

Sekitar pukul 11.30 Wita Korban kembali kerumahnya dan sudah mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka yang dimana pintu tersebut sebelumnya korban telah tutup dan kunci.

Korban kemudian melihat 1 buah kaca jendela belakang rumah sudah dalam keadaan pecah sehingga korban langsung masuk kedalam rumah dan melihat kotak penyimpanan uang miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan isinya berupa uang tunai sebesar Rp49.000.000 serta emas seberat 53 gram sudah tidak ada di tempat atau telah hilang dicuri oleh pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp150.000.000.00. Alhamdulillah, berkat kerjasama tim Polsek Sukamaju, terduga berhasil kami amankan. Sekali lagi terima kasih atas kerja keras tim. Kasus ini masih dalam proses hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!