Lidik Dugaan Seatap Kapolsek Malangke dengan Pria Lain di Lutra Dihentikan
LUTRA,INDEKSMEDIA.ID – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Luwu Utara (Lutra) menghentikan penanganan pengaduan terkait dugaan tinggal serumah Kapolsek Malangke inisial Iptu D dengan pria lain di Rumah Jabatan (Rukan) Dinas Polsek Malangke.
Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti permulaan yang menguatkan aduan yang sebelumnya di laporkan Aiptu Pauletan yang tak lain suami dari Kapolsek Malangke, Iptu D.
Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses penanganan perkara, Jumat ( 31/07/26).
Gelar perkara Yang dipimpin Wakapolres Lutra, Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos., M.H. didampingi Kabag SDM AKP Yusri Madjid, S.H. serta dihadiri Kasipropam AKP Burhanuddin Karim, S.E.Sy. Kasiwas AKP Abd. Latif, S.E., Kasikum Iptu Tadius Palipadang, S.H., personel Sipropam Polres Luwu Utara, pelapor Aiptu Palutean, dan terlapor Iptu D.
Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Aiptu P kepada Sipropam Polres Lutra terkait dugaan tinggal serumah yang dilakukan Iptu Darni.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Sipropam melakukan serangkaian penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi (pulbaket).
Selama proses penyelidikan, Sipropam telah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari masyarakat dan anggota Polri.
Keterangan para saksi beserta dokumen pendukung kemudian dianalisis dan dibahas dalam gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawasan, pembinaan, dan fungsi hukum di lingkungan Polres Lutra.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara disimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan dugaan sebagaimana yang diadukan.
Atas dasar itu, penanganan pengaduan dihentikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Aiptu P selaku pelapor menyampaikan permohonan maaf kepada Iptu D atas permasalahan yang telah terjadi.
Ia juga menyatakan menerima hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.
“Iya, gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya memang tidak cukup bukti sehingga Propam menghentikan kasus ini. Selaku pelapor juga sudah terima dan saya meminta maaf atas adanya permasalahan yang sempat telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kami juga sudah didamaikan,” kata Aiptu P, yang dikonfirmasi Indeksmedia, Sabtu (01/08/2026).
Sementara itu, Iptu D, dari rilis baket yang dikirim oleh Kasi Humas Polres Luwu, AKP Yakobus, menyampaikan apresiasi atas proses penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Lutra secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia menghormati hasil gelar perkara tersebut serta berharap pelapor dapat menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk pemulihan nama baik, mengingat persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kapolres Lutra AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasipropam AKP Burhanuddin Karim, S.E.Sy., menegaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengaduan yang diterima Sipropam akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membeda-bedakan siapa pelapor maupun terlapornya,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Propam Polres Lutra, AKP Burhanuddin Karim, mengatakan dalam perkara ini, penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 17 orang saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan gelar perkara bersama fungsi terkait.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan dugaan sebagaimana yang diadukan.
“Oleh karena itu, penanganan pengaduan dihentikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Burhanuddin Karim.
Ia menambahkan bahwa penghentian penanganan pengaduan merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan, bukan atas dasar asumsi maupun opini.
Kasi Propam juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses penanganan perkara.




Tinggalkan Balasan