24 Hari, Polres Palopo Belum Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Anak
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dua anak berinisial MH dan RH harus menjalani penjahitan luka secara operasi di bagian bibir, setelah menjadi korban pengeroyokan di Jalan Patang II, tepat di depan SMP Negeri 2 Palopo, pada 16 Agustus 2026.
Kedua anak awalnya diajak ke lokasi oleh seseorang yang diduga bagian dari kelompok pelaku, lalu tiba-tiba dikepung, dipukuli, dan diinjak-injak oleh sekelompok orang yang sudah menunggu di tempat tersebut.
Sejak hari kejadian, keluarga korban sudah melaporkan ke kepolisian, namun laporan kedua anak digabung menjadi satu dalam Surat Pemberitahuan Perkara. Hingga Jumat (11/9/2026), tepat 24 hari berlalu, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan, baik dari Satreskrim maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pelaku pengeroyokan, maka langkah hukum kami akan melayangkan surat ke Divisi Provos dan Paminal.”jelas pendamping korban inisial R.
“Profesionalisme polisi sangat disayangkan dalam proses penyidikan atas korban. Bukan hanya sekadar kami laporkan, kami akan melakukan aksi demonstrasi jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak ada tindak lanjut dari perkara tersebut,” tambahnya.
Dirinya meminta Kanit PPA beserta penyidik yang menangani perkara tersebut segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional.
R juga mendesak Provos dan Paminal turun tangan langsung memeriksa mereka.
“Kami meminta agar penyidik segera menangkap para pelaku dan tidak melindungi mereka. Dugaan perlindungan terhadap pelaku sudah tercium sejak awal perkara, sementara para pelaku masih berkeliaran di tempat umum,” cetusnya.
Diketahui dalam perkara tersebut, pihak keluarga jugaa menunjuk penasihat hukum.(Andri)




Tinggalkan Balasan