Karhutla: “Menyalahkan Bukan Solusi, Mari Ikut Mencegah”
Oleh: Muh Aynul Yaqin
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Palopo)
BELAKANGAN ini, persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ramai diperbincangkan di media sosial ( x, Ig, Fb, Tik Tok dll).
Tidak sedikit netizen yang melontarkan kritik dan umpatan yang menyudutkan pemerintah (salah satu bentuk umpatan yang spesifik di tujukan ke MenHut dapat dilihat pada postingan ig: brodimshu_ ), seolah-olah seluruh persoalan ini semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Padahal, persoalan Karhutla perlu dilihat secara lebih utuh, objektif, dan proporsional.
Skala persoalannya memang tidak kecil. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat total luas Karhutla sepanjang 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare, dengan Kalimantan Barat sebagai provinsi terluas (sekitar 38,3 ribu hektare).
Menteri Lingkungan Hidup juga menyebut luas kebakaran tahun ini sudah berkali-kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Pemerintah memang memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Tapi disisi lain Pemerintah telah melakukan berbagai upaya imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan (baik itu berupa himbauan lewat sosial media, sosialisasi secara langsung, dan bentuk pajangan spanduk di pinggiran hutan dan kawasan rawan kebakaran sebagai bentuk edukasi ke masyarakat) sebagai bagian penting dari upaya pencegahan.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa keberhasilan upaya tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Pertanyaannya, apakah imbauan pemerintah tersebut tidak cukup?, sehingga sebagian masyarakat masih mengabaikannya.
Mestinya kita sudah paham bahwa kemarau menyebabkan vegetasi dan lahan menjadi lebih kering sehingga api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Tahun ini kemarau berkepanjangan akibat El Niño memang salah satu pemicu kebakaran, dan menurut Menteri Lingkungan Hidup, penyebab lainnya adalah menurunnya tinggi muka air gambut.
Gambut yang kering sangat mudah terbakar ( ini konteks dengan wilayah pulau kalimantan), apinya dapat menjalar di bawah permukaan tanah, dan sulit dipadamkan.
Namun, kemarau dan El Niño hanya menciptakan kondisi rawan. Faktor utama terjadinya karhutla tetaplah aktivitas manusia. Pemerintah (KLHK) selama bertahun-tahun juga menyatakan bahwa hampir seluruh karhutla, diperkirakan sekitar 99 persen, bersumber dari ulah manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
Pembakaran yang awalnya dianggap sepele, entah untuk membersihkan lahan atau kepentingan lainnya, dapat berkembang menjadi kebakaran yang meluas dan mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Dampaknya pun bukan perkara kecil. Kepulan asap kebakaran dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas sehari-hari, memicu gangguan pernapasan, merusak ekosistem, mengancam satwa liar, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial sebagaimana yang tengah dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat.
Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan, bahkan ke aliran darah. Pedoman WHO (2021) menetapkan batas aman PM2.5 rata-rata 24 jam sebesar 15 µg/m³.
Studi Koplitz dkk. (2016) di jurnal Environmental Research Letters memperkirakan asap kebakaran 2015 menyebabkan sekitar 100 ribu kematian dini di Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Secara ekonomi, Bank Dunia menaksir kerugian karhutla 2015 sekitar Rp221 triliun (US$16,1 miliar) dengan lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar. Untuk 2026, hitungan CELIOS memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan karhutla periode Januari–Agustus berkisar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Ketika udara dipenuhi asap, yang menanggung akibatnya bukan hanya orang yang menyalakan api, melainkan juga anak-anak, orang lanjut usia, masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan, dan seluruh warga yang tidak tahu-menahu tentang penyebab kebakaran tersebut.
Olehnya itu, kita perlu memahami bahwa mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada sibuk mencari siapa yang harus disalahkan setelah api terlanjur membesar.
Kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Masyarakat berhak mempertanyakan kinerja pemerintah, menuntut tindakan nyata, dan mengawasi kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Akan tetapi, kritik akan jauh lebih bermakna apabila disertai kesadaran diri masing masing untuk mengevaluasi perilaku kita sendiri. Jangan sampai kita begitu lantang menuntut tanggung jawab pemerintah, tetapi pada saat yang sama mengabaikan tanggung jawab kita sebagai bagian dari masyarakat.
Jika pemerintah telah mengeluarkan imbauan pencegahan, maka masyarakat harus mendukungnya dengan tindakan nyata.
Jika pemerintah melakukan pengawasan, masyarakat juga perlu berperan aktif melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Dan jika ditemukan pihak yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan hingga menimbulkan kerusakan, tindakan tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bukan malah terlibat atau melindungi.
Aturannya jelas: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1 huruf h) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dan Pasal 108 mengancam pelakunya dengan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan kritik atau umpatan semata di media sosial.
Ia membutuhkan tindakan nyata dan kesadara, kepatuhan terhadap aturan, dan kepedulian terhadap keselamatan bersama. Mari kita mulai dari hal paling sederhana dnegan tidak membakar sampah atau membersihkan lahan dengan cara membakar secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca sedang kering.
Jangan menyalakan api tanpa mempertimbangkan risiko penyebarannya. Jangan pula menganggap remeh bara api yang ditinggalkan, karena satu kelalaian dapat berujung pada kerusakan yang jauh lebih besar.
Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan semata-mata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama.
Pemerintah harus bekerja secara optimal, masyarakat harus bertindak secara bertanggung jawab, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan hanya sibuk menyalahkan ketika asap sudah menyelimuti udara. Mari ikut mencegah sebelum api menyala.
Sebab, lingkungan yang rusak tidak dapat dipulihkan hanya dengan umpatan/keitik, dan udara yang tercemar tidak dapat dijernihkan hanya dengan saling menyalahkan.
Mari bangun kesadaran bahwa menjaga hutan, menjaga lahan, dan menjaga kualitas udara adalah bagian dari menjaga kehidupan kita sendiri.
Berhenti membakar sembarangan. Cegah karhutla sejak dini. Tanggung jawab kita, masa depan kita.
Catatan sumber dan verifikasi:
Data 2026 (luas areal, Kalbar, El Niño, gambut, CELIOS) berasal dari pemberitaan terbaru yang merujuk SiPongi Kemenhut dan CELIOS. sipongi.menlhk.go.id
Data lain (sekitar 99% penyebab manusia, Koplitz dkk. 2016, Bank Dunia 2015, WHO 2021, UU 32/2009).
Soal hukum, UU 32/2009 Pasal 69 ayat 2 memberi pengecualian terbatas untuk kearifan lokal (maksimal 2 hektare per keluarga untuk tanaman varietas lokal, dengan sekat bakar)




Tinggalkan Balasan