PETI Bajo Barat, Yertin: Kalau Tidak Sekongkol Tolong “Ikat” Oknumnya

8800 views |
AKTIVIS Tana Luwu, Yertin Ratu

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Lagi-lagi soal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Kabar terbaru dari polemik PETI, dimana ada oknum berinisial WHY yang diduga dalang dari kegiatan ilegal tersebut.

Hal itu, menyusul beredarnya unggahan di media sosial, Facebook, Ig, dan Tik Tok yang terpampang foto Kapolres Luwu salam komando dengan WHY, sontak membuat geger publik Bumi Sawerigading, julukan dari Kabupaten Luwu.

Bahkan, beredar isu ditengah masyarakat, bahwa WHY meracuni otak penduduk lokal bahkan para pejabat lingkup Pemda Luwi, jika aktivitas PETI telah mendapat restu dari Kapolres Luwu, meski hal tersebut telah dibantah dan diluruskan orang nomor satu di Polres Luwu.

Hal tersebut memaksa Aktivis Senior Tana Luwu, Yertin Ratu angkat bicara.

Dia pun menegaskan, jika tak ada kalimat melindungi, maka Srikandi Tana Luwu tersebut, meminta Kapolres Luwu, untuk segera menangkap (ikat) oknum yang dimaksud.

“Terkait adanya dugaan oknum yang katanya dekat dengan Kapolres Luwu membackingi tambang ilegal di Bajo Barat, maka boleh tidak saya berkomentar untuk membuktikan diri bahwa Kapolres tidak dekat dan melindungi oknum tersebut, maka tangkap jika memang benar si oknum pelakunya,” kata Yertin Ratu, kepada Indeksmedia Minggu (18/10/2026).

Yertin, menjelaskan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Berdasarkan pemahaman tersebut diatas, sambung Dia (Yertin) maka terkait adanya oknum yang diduga dekat Kapolres Luwu membackingi aktivitas tambang illegal di Bajo Barat yang terus beraktivitas meski telah dilakukan berulang kali penertiban oleh Pihak Kepolisian dan TNI, bahkan Direktur Kriminal Khusus ( Diskrimsus ) juga turun melakukan penertiban, sebaiknya Kapolres Luwu harus bersikap tegas dengan menangkap oknum tersebut jika benar dia terlibat atau melakukan aktivitas penambangan illegal.

Bukankankah tindakan ini mencatut nama Kapolres untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam dapat dijerat pidana.
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyatakan:

“Setiap kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.”
Selanjutnya, Pasal 158 UU Minerba berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Artinya, siapa pun yang menambang tanpa izin resmi, termasuk perseorangan maupun badan usaha, dapat dijerat pidana.
Pasal 161 menyatakan:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!