Sudah Sepekan Akses Tambang Diblokade, Ratusan Pekerja MDA Gelar Aksi Demo 

Wan
7800 views |

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Terhentinya akses jalan menuju kawasan pertambangan emas Awak Mas Project di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mulai berdampak pada aktivitas pekerja.

Situasi ini mendorong ratusan karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) turun ke jalan, Kamis (15/10/2026).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik, yakni Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Massa mendesak aparat kepolisian segera membuka kembali akses jalan Rante Balla yang telah diblokade sekitar sepekan.

Pemblokiran tersebut berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT MDA.

Akibatnya, karyawan perusahaan dan pekerja vendor disebut tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan seperti biasa.

Jenderal Lapangan AMAL, Luther JR, menilai persoalan sengketa lahan tidak semestinya mengorbankan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan mereka.

Menurutnya, penutupan akses tidak hanya menghambat operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesejahteraan keluarga para pekerja.

“Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ungkap Luther di depan Mapolres Luwu.

Selain menuntut pembukaan akses jalan, AMAL menyoroti dugaan ancaman fisik terhadap karyawan yang berupaya memasuki kawasan pertambangan untuk bekerja.

Atas kondisi tersebut, aliansi meminta kepolisian mengambil langkah untuk memulihkan akses sekaligus memastikan keamanan karyawan dan pekerja vendor.

Luther menegaskan, sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja,” tegasnya.

Dalam tuntutannya di Mapolres Luwu, AMAL juga meminta polisi mengusut dugaan pengancaman terhadap pekerja serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.

Persoalan akses Rante Balla juga menyeret hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

AMAL mendesak evaluasi terhadap langkah Komisi III yang mereka nilai telah melampaui batas kewenangan legislatif dan memengaruhi situasi di lapangan.

Aliansi berpandangan, hasil rapat di DPR tidak semestinya dijadikan penentu benar atau salahnya klaim kepemilikan tanah. Menurut mereka, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” ujar Luther.

Meski demikian, sengketa kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi persoalan utama yang membutuhkan penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya menyasar kepolisian dan DPRD, AMAL juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Langkah tersebut dinilai penting agar konflik tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas ekonomi serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!