Instruksi DPRD Luwu Tidak Tajam, Tambang Ilegal di Ponsel Tetap Beroperasi
PALOPO,INDEKSMEDIA.DI – Tambang Galian C di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan (Ponsel) Kabupaten Luwu, hingga kini masih beroperasi.
Padahal, tanggal12 Oktober 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Luwu telah mengeluarkan rekomendasi penting pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan galian C di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, dan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua, dapat kembali beroperasi dengan melengkapi beberapa syarat.
Beroperasinya Galian C tersebut, mengudang reaksi dari sejumlah masyarakat terutama Aktivis Muda Luwi, Rifky Kribo.
Rifky menegaskan beroperasinya tambang ilegal tersebut membuktikan bahwa perintah wakil rakyat (DPRD) tak lagi diindahkan.
“Sembilan hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan, apa yang terjadi di lapangan?. Keributan belum berakhir. Jalan umum masih menjadi sengketa. Warga masih cemas. Dan yang paling memprihatinkan: rekomendasi itu seakan hanya menjadi dokumen mati di atas kertas. Belum ada pengawasan langsung. Belum ada kehadiran nyata. Sementara oknum-oknum yang melawan hukum masih bergerak tanpa ada yang menindak,” kata Rifky, Kamis (22/10/2026).
Rifky kembali menyampaikan dengan ketegasan yang tidak bisa ditunda lagi.
Yakni mendesak Kapolres Luwu melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
Siapa pun oknum dari pihak mana pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum di lokasi pertambangan tersebut, maka harus diproses tanpa ada pengecualian.
“Tidak ada perlindungan. Tidak ada kompromi. Hukum berlaku sama untuk semua orang. Jika ada yang melanggar, tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Tanpa pandang bulu. Tanpa ragu sedikit pun. Masyarakat menegaskan, kami tidak butuh janji, kami butuh penegakan hukum yang nyata,” tegasnya.
Rifky juga mendesak DPRD Luwu, untuk turun ke lapangan, jangan hanya duduk di ruangan ber-AC!.
Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan adalah amanah rakyat, bukan hiasan lembaran kertas.
“Lakukan pengawasan langsung di lokasi. Pastikan apa yang telah disepakati bersama benar-benar dilaksanakan. Jangan biarkan warga berjuang sendirian sementara keputusan yang kalian buat tidak kalian awasi. Jika tidak ada pengawasan, untuk apa rekomendasi itu dibuat? Kalian adalah perpanjangan tangan rakyat, bukan sebaliknya!,” bebernya.




Tinggalkan Balasan