Peredaran Sabu di Ponsel Terungkap, Pelaku dan 44 Sachet Turut Diamankan Polisi

Wan
3700 views |

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan (Ponsel), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (31) beserta 44 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel tertanggal 11 Oktober 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Awaluddin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Olang yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kanit II Idik IPDA Andi Irwan M. kemudian melakukan observasi di lokasi,” jelas IPTU Awaluddin.

Pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mendatangi dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Namun, saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku tidak berada di tempat.

Meski demikian, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian tetap bersiaga di lokasi untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan.

Sekitar pukul 23.00 Wita, seorang pria berinisial S (31), warga Kecamatan Ponrang, datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar rumah, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 44 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, puluhan potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai pembungkus, alat isap, dua unit telepon genggam Android, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Menurut IPTU Awaluddin, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Awaluddin menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Luwu akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!