Paradoks Investasi Tambang dan Kemiskinan di Kabupaten Luwu: Catatan Kritis atas Klaim Penurunan Statistik 2026

2700 views |

Oleh: Bayu Purnomo (Tokoh Pemuda Luwu)

RILIS data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Luwu menjadi 10,12 persen sekilas terdengar sebagai kabar baik.

Namun, jika kita membedah realitas ekonomi di lapangan secara lebih mendalam, pencapaian statistik ini menyisakan tanda tanya besar dan jauh dari kata maksimal. Penurunan yang diklaim sebagai yang terbesar di Sulawesi Selatan ini terasa sangat kontradiktif dan tidak sejalan dengan masifnya investasi sektor pertambangan yang masuk ke Bumi Sawerigading.

Luwu hari ini menjadi magnet bagi para investor raksasa di industri ekstraktif, salah satunya adalah megaproyek emas Awak Mas di Latimojong oleh PT Masmindo Dwi Area.

Logikanya, kehadiran investasi dengan nilai kapital yang fantastis ini harus mampu menjadi motor penggerak utama dan mengentaskan kantong-kantong kemiskinan secara signifikan dan struktural karena multiplier effect terhadap sektor ekonomi atas keberadaanya

Namun nyatanya, angka kemiskinan rill di Kabupaten Luwu masih bertengger di dua digit dan daerah ini tetap berada dalam jajaran wilayah dengan tingkat kemiskinan yang memprihatinkan di Sulawesi Selatan.

Pertumbuhan ekonomi makro yang digemborkan nyatanya mengalami ketimpangan akut dan gagal menetes ke bawah (trickle-down effect) kepada masyarakat miskin.

Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas dan relevansi program pemberdayaan masyarakat lokal yang dijalankan oleh korporasi tambang maupun pemerintah daerah. Mengapa kehadiran tambang berskala besar tidak relevan dengan percepatan pengentasan kemiskinan rill?.

Jawabannya ada pada pola penyerapan tenaga kerja dan minimnya keterlibatan sektor riil lokal.

Masyarakat lokal Luwu, khususnya di lingkar tambang, sering kali hanya menjadi penonton atau paling banter diserap sebagai tenaga kerja kasar berkontrak jangka pendek tanpa jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Kesenjangan keahlian (skill gap) selalu dijadikan alasan klasik untuk membatasi keterlibatan pemuda daerah dalam posisi strategis.

Akibatnya, alih-alih keluar dari garis kemiskinan, warga lokal justru harus menghadapi penyempitan ruang hidup, dampak lingkungan, serta hilangnya mata pencaharian tradisional mereka di sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi jaring pengaman ekonomi mereka.

Oleh karena itu, penurunan angka kemiskinan sebesar 0,85 persen poin pada tahun 2026 ini tidak boleh dijadikan alat pencitraan atau komoditas politik untuk mengklaim keberhasilan investasi.

Selama industri pertambangan hanya mengeruk kekayaan alam tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang radikal bagi masyarakat lokal, maka investasi tersebut telah gagal menjalankan fungsi sosialnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu harus segera mengevaluasi total regulasi ketenagakerjaan dan kemitraan lokal.

Kita tidak butuh sekadar angka statistik yang membaik di atas kertas, sementara kantong-kantong kemiskinan di sekitar lingkar tambang masih menganga lebar.

Bumi Luwu kaya, dan rakyatnya tidak boleh miskin di atas tanahnya sendiri dan ini menjadi PR utama para penentu kebijakan untuk membuat konsensus dengan para corporate agar mereka tidak hanya sebatas mengerok perut bumi tana Luwu tetapi juga memikirkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat Luwu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!