Penarikan Sepihak, Sinarmas Palopo Dilapor Perampasan

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Penarikan sepihak kendaraan atau objek jaminan oleh leasing atau debt collector di jalan tidak sah dan melanggar hukum jika dilakukan tanpa sertifikat jaminan fidusia, tanpa penetapan pengadilan, atau tanpa persetujuan sukarela dari debitur sama halnya pelanggaran hukum.

Seperti itulah yang dialami Muhammad Fadillah Irsal warga Kota Palopo.

Dia keberatan atas penarikan sepihak yang diduga dilakukan Sinarmas Cabang Palopo.

Penarikan tersebut terjadi sekitar November 2025. Anehnya, tidak ada pemberitahuan berupa kelengkapan dokumen yang dilampirkan saat penarikan unit berupa Mobil Etios.

Informasi yang diperoleh bahwa penarikan dilakukan di Kota Makassar.

Kebaratan atas unit yang ditarik tanpa melengkapi dokumen resmi, Fadillah akhirnya menempuh jalur hukum.

“Atas nama Warni bersama suaminya Burhan yang bertanggungjawab penuh atas penarikan sepihak ini. Saya sudah dirugikan dan saya berharap penegak hukum kiranya dapat melakukan proses hukum atas laporan yang saya masukkan. Burhan ini kami ketahui Satpol-PP di Gowa,” kata Fadillah didampingi sang ibu saat mendatangi Mapolres Palopo, Kamis (23/07/2026).

Yang menjadi keanehan, lanjut Fadilah saat kasus tersebut hendak dikonfirmasi ke Sinarmas, terdapat keganjalan.

Pihak Sinarmas Palopo, mengklaim jika penarikan tersebut dilakukan langsung Finance yang berada di Makassar.

“Setelah kami konfirmasi di Makassar, mereka menyebut bahwa unit yang dimaksud sama sekali tidak terdata di Sinarmas Makassar, mereka menyebut silahkan tanyakan ke Sinarmas Palopo,” beber Fadillah.

Fadillah mengaku, sudah mondar-mandir mencari kejelasan atas unit yang sampai hari ini belum diketahui keberadaannya.

“Makanya kami datang ke Polres Palopo untuk mencari petunjuk sekaligus melaporkan kasus ini. Kami diarahkan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rappocini Makassar yang berdekatan dengan tempat tinggal Warni,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Sinarmas Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!