Sanggahan PT GMT Soal Langgar UU Tenaga Kerja Disebut “Lagu Lama”
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Terkait informasi yang beredar, soal dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, langsung disanggah oleh PT GMT.
Pemberian slip gaji, pembayaran upah, dan pembayaran lembur yang semuanya diduga menyalahi aturan dibantah pihak GMT.
“Kami telah melakukan klarifikasi awal dengan perwakilan GMT di site,” kata Bagian Corcomm, PT Masmindo Dwi Area (MDA) Nabil Basalamah, kepada Indeksmedia, baru-baru ini.
Nabil menjelaskan, saat dilakukan klarifikasi pihak GMT menyampaikan slip gaji tidak dibagikan secara rutin setiap periode payroll. Namun apabila karyawan membutuhkan slip gaji, dapat mengajukan permintaan langsung ke HC GMT.
Begitupun Pembayaran upah, Nabil menyebut pihak GMT menyampaikan bahwa gaji terendah yang diterapkan saat ini sebesar Rp4.050.000, sehingga menurut mereka masih berada di atas standar UMP Sulawesi Selatan (Sulsel).
Begitupun pembayaran lembur, pihak GMT menjelaskan terdapat dua skema yang diterapkan sesuai kontrak kerja masing-masing karyawan, yaitu skema lumpsum dan skema perhitungan lembur, yang menurut mereka telah disepakati dalam kontrak kerja.
“Pihak GMT juga menyampaikan bahwa ketiga poin tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini kami telah meminta HC GMT untuk menyiapkan dokumen pendukung (evidence) sebagai bahan verifikasi lebih lanjut,” tegas Nabil.
Sanggahan yang disampaikan tersebut, ternyata dianggap “lagi lama” atau hanya akal-akalan GMT. Itu karena berbanding terbaik dengan fakta yang ada di lapangan.
Informasi yang dihimpun Indeksmedia, menyebutkan pernyataan tersebut kurang justru dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang dialami oleh sebagian karyawan.
Seperti halnya, slip gaji, merupakan dokumen yang menjadi hak setiap pekerja sebagai bukti pembayaran upah dan bentuk transparansi dalam hubungan kerja.
Oleh karena itu, slip gaji seharusnya diberikan secara rutin setiap periode pembayaran upah tanpa harus menunggu permintaan dari karyawan.
Bicara soal gaji, jika perusahaan menyatakan bahwa gaji terendah sebesar Rp4.050.000, maka pernyataan tersebut patut dipertanyakan.
“Yang saya ketahui, angka tersebut justru mendekati gaji pokok tertinggi di site Awak Mas. Bahkan, gaji pokok seorang supervisor saja sekitar Rp4.100.000,” ucap salah satu mantan karyawan yang minta namanya dirahasiakan.
Dengan kondisi tersebut, masih kata dia, sulit dipahami apabila gaji terendah disebut mencapai Rp4.050.000. Sepengetahuan dia, masih terdapat karyawan dengan gaji pokok sekitar Rp3.100.000, khususnya pada beberapa jabatan seperti operator maupun mekanik.
Apabila perusahaan memiliki data yang berbeda, akan lebih baik apabila disampaikan secara terbuka dan dapat diverifikasi.
Begitupun dengan perhitungan Lembur, diakuinya bahwa memang benar sistem perhitungan lembur pada departemen operator dan maintenance memiliki perbedaan.
Pada departemen operator, lembur dihitung berdasarkan jam operasi (HM) unit yang dioperasikan.
Namun, pada departemen maintenance/mekanik, karyawan umumnya bekerja selama 12 jam per hari, dengan sekitar 3 jam di antaranya dihitung sebagai lembur setiap hari.
Mekanisme ini perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengenai jam kerja dan upah lembur.
Ketentuan umum mengenai jam kerja di Indonesia sebut dia mengatur 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Dengan demikian, apabila pola kerja menggunakan sistem 8 jam kerja ditambah 3 jam lembur setiap hari, maka hari kerja yang berlaku hanya 5 hari saja.
Pada hari kerja keenam memang terdapat pembayaran lembur, namun perhitungan tarif lemburnya belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, pada hari kerja ketujuh, terdapat dugaan bahwa lembur hanya dibayarkan setara 3 jam, padahal apabila mengacu pada ketentuan mengenai pekerjaan pada hari istirahat mingguan, perhitungannya dapat berbeda dan perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Apabila perusahaan meyakini bahwa seluruh sistem pengupahan dan lembur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan lebih baik apabila perusahaan menunjukkan bukti berupa slip gaji atau rincian perhitungan upah lembur kepada karyawan secara transparan,” terangnya.
“Dengan demikian, seluruh pihak dapat melakukan verifikasi berdasarkan data yang objektif, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan