Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Palopo SP3 di Era Ikeu Bachtiar, Ada Apa!
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID — Perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi bermodus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo tahun anggaran 2020 akhirnya memasuki babak akhir. Kasus dugaan “korupsi berjamaah” yang sempat bergulir lintas kepemimpinan di Korps Adhyaksa tersebut resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus penyelewengan anggaran ini awalnya resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2022 di era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Rianto. Di bawah komando Agus Rianto, tim jaksa penyidik mendalami adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum berupa manipulasi data perjalanan, mark-up biaya, hingga laporan fiktif kunjungan kerja yang menyeret pemeriksaan maraton terhadap 25 anggota DPRD Kota Palopo beserta sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Dewan.
Namun, setelah bergulir cukup lama, kepastian hukum kasus ini baru diputuskan di era Kepala Kejaksaan Negeri Palopo berikutnya, Ikeu Bachtiar. Di bawah kepemimpinan Ikeu Bachtiar, Kejari Palopo resmi mengeluarkan keputusan SP3 untuk menghentikan seluruh proses penyidikan pidana terhadap puluhan legislator tersebut.
Langkah hukum penghentian perkara di era Ikeu Bachtiar ini diambil setelah menindaklanjuti hasil koordinasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah. Berdasarkan hasil audit dan mekanisme tindak lanjut internal APIP, seluruh indikasi kerugian keuangan negara yang dipersoalkan dilaporkan telah diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan administratif.
Keputusan penghentian perkara ini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil lainnya. Praktisi hukum asal Palopo, Muhammad Rifai, memberikan argumentasi hukum kritis terkait keputusan tersebut. Rifai menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara secara normatif tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana apabila perbuatan melawan hukumnya telah terjadi secara sempurna sejak masa penyidikan dimulai.
Menurut Rifai, instrumen SP3 dengan dalih pemulihan kerugian lewat jalur APIP seyogianya tidak mengaburkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat atas asas akuntabilitas para pejabat publik. Ia menilai penegakan hukum tipikor tidak boleh sekadar berorientasi pada pendekatan administratif akuntansi, melainkan harus tetap memberikan efek jera terhadap tindakan manipulasi anggaran negara.
Argumentasi serupa turut disuarakan Panglima Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Ahmad Hanifullah, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak keras langkah kejaksaan yang memilih menghentikan perkara korupsi ini di tengah jalan.
Sebagai langkah konkret, GAM Luwu Raya akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Palopo ke Pengadilan Negeri demi membatalkan SP3 tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan penerbitan keputusan penghentian perkara ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung guna memeriksa adanya potensi pelanggaran kode etik penanganan perkara oleh internal kejaksaan.
Menurut Ahmad, instrumen SP3 tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Palopo karena memberikan kelonggaran bagi para pejabat yang menyalahgunakan uang rakyat. Pihaknya menuntut transparansi penuh dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji keabsahan keputusan SP3 tersebut melalui jalur hukum formal.
Menanggapi polemik dan perkembangan penghentian kasus yang kini menjadi catatan publik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang baru Sinyo Redy Benny Ratag melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Paccul, menegaskan bahwa keputusan dari kepemimpinan sebelumnya tersebut telah melalui telaah yuridis yang mendalam dan objektif.
“Penghentian perkara ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, di mana seluruh pemulihan kerugian negara telah diselesaikan melalui mekanisme APIP. Ini sejalan dengan asas kemanfaatan hukum,” tegas Paccul saat menyampaikan keterangan resmi mewakili Kepala Kejari Palopo. Rabu, 8 Juli 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Jalan Batara No 11, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara.
Selain pergantian kepemimpinan, dinamika penyidikan kasus ini sejak tahun 2022 juga sempat diwarnai isu miring mengenai dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum internal terhadap saksi yang diperiksa. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palopo saat itu, Antonius, sempat dilaporkan atas dugaan pemerasan senilai Rp200 juta terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syahruddin. Syahruddin dimintai keterangan oleh penyidik karena diduga ikut terkait dalam pusaran aliran anggaran di Sekretariat DPRD sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik.
Dengan terbitnya keputusan SP3 oleh Kejari Palopo di era Ikeu Bachtiar serta konfirmasi penegasan hukum terkini dari kepemimpinan Sinyo Redy Benny Ratag
melalui seksi tindak pidana khusus, maka seluruh rangkaian proses hukum pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Palopo tahun 2020 yang diinisiasi sejak era Agus Rianto resmi dinyatakan selesai dan ditutup secara administratif




Tinggalkan Balasan