Kejari Luwu Utara Naikkan Dugaan Korupsi P3-TGAI ke Tahap Penyidikan

Wan

LUTRA, INDEKSMEDIA.ID – Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2024 ke tahap Penyidikan, Senin (6/7/2026).

Peningkatan status ini dilakukan usai ekspose internal tim penyelidik yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

Sebelumnya, kasus ini berjalan di tahap Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Kini, penyidikan resmi berjalan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Kajari), Koko Erwinto Danarko melalui Kasi Intel Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perintangan penyidikan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ridzky.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum serta perlindungan keuangan negara.

“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional dan transparan, kami juga masih mendalami barang bukti untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!