Gadis 19 Tahun di Lutra Digilir Tiga Pria di Persawahan

LUTRA,INDEKSMEDIA.ID — Gadis 19 tahun di Luwu Utara (Lutra) diduga diperkosa secara bergiliran di area persawahan, di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Lutra, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar ada laporan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun sudah kami terima dan saat itu langsung kita proses,” ucapnya, Jumat (08/05/2026).

“Kasus tersebut dilaporkan pada 1 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/105/V/2026/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN,” sambungnya.

Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 di area persawahan Jalan Pematang Sawah, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju.

Korban berinisial N (19) disebut pergi ke Sukamaju bersama dua rekannya yakni NR dan HM setelah dipanggil oleh seorang pria berinisial R.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan tiga pria masing-masing berinisial R, RU dan A yang diketahui merupakan warga Dusun Balete, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Korban dan rekannya kemudian diduga dibawa ke area persawahan. Rekan korban berhasil melarikan diri setelah mengalami pelecehan, korban N melarikan diri namun tertangkap oleh para pelaku dan mengalami tindak kekerasan seksual secara bergiliran.

Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penanganan perkara, termasuk meminta keterangan korban dan berkoordinasi untuk pemeriksaan visum.

“Korban sudah dimintai keterangan dan kami juga melakukan koordinasi untuk pemeriksaan visum,” katanya.

Lebih lanjut, Iptu Kadek Andi Pradnyadana mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) malam setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara,” ucapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

“Ketiga pelaku disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!