Kasus Penggelapan Mengendap di Polres Palopo, Korban Desak Tangkap Pelaku

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tri Anjani (37), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, mulai kehabisan akal. Betapa tidak, kasus penggelapan barang yang dilaporkan sejak tahun 2025, hingga Juni 2026 mengendap di Polres Palopo.

Tercatat sudah jalan empat bulan, namun kasus tersebut belum diketahui ujungnya. Anehnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), akan tetapi sudah lewat 120 hari dilakukannya penyelidikan, namun belum ada tanda-tanda mengenai perkembangan dari kasus tersebut. Dua terlapor yakni Sukma Indah dan Mimiyanti sepertinya kebal hukum dan disinyalir ada oknum yang membekengi kedua terduga. Hingga kini para terduga masih berkeliaran bebas di tengah masyarakat. Akibat perbjuatan para terduga, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Tri Anjani, mengaku telah membayar seorang pengacara sebagai pendamping hukum untuk membantunya menyelesaikan kasus tersebut, tetapi harapannya untuk memenjarakan para terduga tak kunjung tercapai.

Harapan besar korban kini tertuju ke Kapolres Palopo yang baru, Dia (Tri Anjani) menyebut siap bertemu Kapolres untuk mempertanyakan kendala sehingga kasus yang dialaminya sampai detik ini belum jelas.

Kepada Indeksmedia, Tri Anjani menceritakan kronologi kasus yang dialaminya. Dirinya menyebut ada dua laporan yang dimasukkan ke Polres Palopo. Kedua laporan tersebut terkait penggelapan barang.

“Laporan pertama penggelapan yang dilakukan Sukma Indah, kemudian kedua Mimiyanti. Kedua perempuan yang saya laporkan ini awalnya melihat postingan barang campuran yang saya bagikan di Facebook dan mendatangi tempat usaha kami serta menawarkan diri sebagai reseller. Saya pun sepakat dan menyerahkan barang campuran tersebut untuk dijual kembali,” kata Tri Anjani dengan nada kecewa, Minggu (05/07/2027).

Adapun rincian nominal kerugian yang dialaminya, lanjut Tri Anjani, Mimiyanti menggelapkan dana sebesar kurang lebih Rp 42.365.000, sedang Sukma Indah, menggelapkan dana sebesar kurang lebih Rp20.900.000.

Tri Anjani, juga mengatakan akibat perbuatan kedua terduga, dirinya mendapat caci maki dari pemilik barang. Dimana diakui Tri Anjani bahwa barang campuran yang dikelola tersebut bukanlah miliknya tetapi milik salah satu owner yang diambil kemudian dijual kembali.

“Saya hanya berharap polisi segera menangkap para pelaku. Karena, mereka saat ini berkeliaran bahkan saya diteror dengan kalimat mereka tidak mau membayar harga barang yang telah diambil karena marah kasus ini sudah saya laporkan ke polisi. Anehnya, karena sampai hari ini mereka masih melakukan penagihan di sejumlah konsumen yang mengambil barang,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik yang menangani laporan Mimiyanti Aipda Erwinson yang dikonfirmasi, tidak memberikan penjelasan yang kongkrit. Saat dikonfirmasi, polisi berpangkat dua kelelawar itu hanya menyebut jika kasus tersebut sementara berjalan.

“Sementara berjalan hanya saja pelapor tidak sabar sekali. Kalau dia (pelapor) mau ketemu sama Kasat untuk mempertanyakan kasusnya silahkan dipertemukan,” tutur Erwinson via WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!