Soal Kasus Penggelapan Mengendap, Korban Akan Surati Kompolnas
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tri Anjani (37), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kasusnya mengendap di Polres Palopo, rupanya akan terus hingga ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Itu jika penyidik Polres Palopo, tidak memberikan kejelasan perihal perkembangan dari kasus tersebut.
Ahmad, salah satu kerabat korban menyebutkan segera membuat surat untuk dikirim ke Kompolnas. Sebab, laporan Tri Anjani disebut sudah jalan empat bulan namun belum ada progres pencapaian titik terang dari kasus tersebut.
“Kalau semua polisi di negara ini bekerja seperti ini bagaimana negara ini mau maju. Jadi, perlu diperhatikan setiap laporan yang diadukan warga. Mereka melaporkan kasus tersebut dengan harapan besar masalah yang dihadapinya bisa selesai, tapi jika bantuan hukum (proses hukumnya) seperti ini jangan harap negara ini akan maju,” tutur Ahmad, menanggapi Minggu (05/07/2026).
Ahmad mengaku punya koneksi di Kompolnas, sehingga tidak sulit bagi dirinya mengadukan setiap permasalahan di kepolisian ke Kompolnas.
“Saya ini bukan pejabat, bukan pula independen, tapi bicara soal Kompolnas, saya punya koneksi disana. Kasus yang dialami Tri Anjani sudah saya pelajari dan memang jalan satu-satunya harus ke Kompolnas,” bebernya.
Terkait dengan kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak yang dikonfirmasi mengaku jika kasus tersebut sudah tahap sidik.
“Sudah sidik, saya segera koordinasikan ke penyidiknya untuk segera melakukan penanahan terhadap terlapor,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan