GMT Diduga “Perbudak” Karyawan, Masmindo Diminta Bertanggungjawab

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – PT Gaya Makmur Tractors (GMT) diduga telah memperbudak karyawan.

Betapa tidak, Subkontraktor (Subkon) PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang saat ini melakukan aktivitas tambang emas di wilayah Kabupaten Luwu, tersebut diduga tidak memberikan slip gaji terhadap para karyawannya.

Tidak hanya itu, GMT selaku subkon, diduga membayar upah karyawan di bawah standar UMK/UMR, bahkan disinyalir melakukan pembayaran lembur yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Masmindo selaku induk perusahaan diminta bertanggungjawab atas adanya dugaan perbudakan yang telah dilakukan pihak GMT.

“Dimana kita ketahui bahwa, perusahaan yang menolak memberikan slip gaji bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
di KUHP baru UIU No 1 tahun 2023 perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan dapat dianggap melakukan pelanggaran ketenagakerjaan yang dapat berujung sanksi administratif maupun pidana,” kata salah satu mantan karyawan PT GMT, yang minta namanya dirahasiakan kepada Indeksmedia, Sabtu (11/07/2026).

Atas kelalaian tersebut, dia beserta sejumlah karyawan lainnya mendesak PT Masmindo untuk segera memanggil penanggung Jawab Operasional dan HRD PT GMT guna memberikan klarifikasi atas aduan beberapa mantan karyawan.

“Kami minta Masmindo bertanggungjawab penuh atas adanya permasalahan ini,” tegasnya.

Terpisah, Bagian Corcomm PT Masmindo, Nabil Basalamah yng dikonfirmasi, mengatakan semua karyawan GMT tidak bisa mengakses slip gaji.

“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada Petrosea. Berdasarkan penjelasan mereka, isu tersebut merupakan isu lama dan telah ditindaklanjuti kepada pihak terkait dalam hal ini PT GMT,” terang Nabil, menanggapi.

Nabil kembali menegaskan MDA selalu mengingatkan dan mewajibkan seluruh mitra kerja maupun subkontraktor untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan di bidang ketenagakerjaan.

“Ini yang selalu kami tegaskan kepada seluruh Subkon,” bebernya.

Sementara itu, External Pertrose, Ibnu yang hendak dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan via WhatsApp, masuk dan tertera kode centang dua tetapi tidak dibalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!