Pemkab Luwu Mulai Serius Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kian memprihatinkan.

Aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan, termasuk pemasangan spanduk peringatan oleh aparat penegak hukum (APH).

Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu mengambil langkah lebih tegas.

Pemkab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menghentikan seluruh aktivitas PETI di kawasan bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).

Rapat dipimpin Bupati Luwu, H. Patahudding, yang menilai aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

“Rapat ini secara khusus membahas maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan bantaran dan aliran Sungai Suso. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus kekhawatiran terhadap dampak lingkungan,” ujar H. Patahudding.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak ekosistem sungai, mengubah kondisi lingkungan, serta menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi pertambangan.

“Pemerintah daerah bersama seluruh unsur Forkopimda mengambil sikap tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di Sungai Suso. Kita tidak ingin kerusakan lingkungan semakin meluas. Lingkungan harus dijaga, sementara masyarakat yang berada di sekitar lokasi juga harus mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Bupati menekankan, penanganan PETI akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun, apabila aktivitas ilegal tetap berlangsung setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi, pemerintah bersama APH tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum.

“Kita akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan serta dampak dari aktivitas pertambangan ilegal. Tetapi jika masih ada yang nekat melanggar, tentu akan ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan menghasilkan tiga poin kesepakatan utama.

Pertama, Pemkab Luwu dan Forkopimda menolak dengan tegas seluruh bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang bantaran maupun aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Kedua, pemerintah akan mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat mengenai ketentuan dan regulasi pertambangan yang sah serta sesuai dengan perizinan.

Ketiga, apabila aktivitas PETI masih terus dilakukan, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah represif berupa penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut diperkuat melalui penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan daerah Kabupaten Luwu sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Hadir dan turut menandatangani kesepakatan tersebut Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, serta Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang.

Komitmen penanganan PETI juga mendapat dukungan dari unsur penegak hukum dan instansi vertikal.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhamdas Ulimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!