Disdagkop Luwu Timur Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Diminta Layani Warga Setempat
LUTIM – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur memperkuat pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mengatakan pengawasan diperkuat untuk memastikan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, Disdagkop-UKMP melibatkan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa dan kelurahan. Aparat di tingkat wilayah tersebut diharapkan turut memantau proses distribusi LPG di daerah masing-masing.
“Dinas sudah memperkuat pengawasan dengan bersinergi bersama camat dan desa/lurah untuk mengawasi ini,” ujar Senfry, 15 Agustus 2026.
Penguatan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam penyaluran LPG bersubsidi.
Senfry secara khusus menegaskan aturan bagi pangkalan LPG 3 kilogram yang berada di Desa Balantang. Pangkalan diminta memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat di sekitar lokasi dan tidak menyalurkan LPG ke luar wilayah desa tersebut.
“Saya sampaikan bahwa seluruh pangkalan yang ada di Balantang wajib melayani warga sekitar pangkalan dan dilarang melakukan penjualan keluar dari Desa Balantang,” tegasnya.
Selain pengawasan distribusi, pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan kuota LPG 3 kilogram untuk tahun 2027. Kuota yang pada 2026 berada di kisaran 300 ribu tabung per bulan diusulkan meningkat menjadi 700 ribu tabung per bulan.
Penambahan kuota tersebut diharapkan dapat menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan masyarakat serta membantu mengantisipasi persoalan ketersediaan LPG di sejumlah wilayah.
Disdagkop-UKMP Luwu Timur akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan dalam memantau distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat juga diminta ikut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran.
Pengawasan di tingkat wilayah dan usulan penambahan kuota tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram sekaligus memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat sesuai ketentuan. (*)




Tinggalkan Balasan