Beda Laku, Besi Berkarat di Lagaligo dan Karpet Hijau Gaspa

Oleh: Tim Investigasi

ANGIN pagi bertiup agak kencang di pusat Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Di sebidang tanah lapang yang dikenal sebagai Lapangan Gaspa, riuh rendah suara anak-anak menendang bola terdengar kontras dengan keheningan birokrasi di seberang jalan. Lapangan itu kini tampak mentereng, dibalut karpet hijau rumput sintetis hasil proyek revitalisasi tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,9 miliar. Warga berkumpul, dan para pedagang kaki lima sibuk merapikan lapak kuliner mereka yang mulai ramai dikunjungi pembeli.

Namun di balik riuhnya aktivitas warga di atas rumput hijau itu, sebuah proses hukum tengah berjalan. Hanya hitungan jam sebelumnya, beberapa minibus hitam terparkir rapi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo. Dari dalamnya keluar sejumlah pria mengenakan kemeja merah dengan rompi hitam.

Hari itu, Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palopo melakukan penggeledahan. Ruangan Kepala Dinas diperiksa, lemari arsip dibuka, dan beberapa unit komputer serta dokumen disita. Satu boks berisi berkas pengadaan proyek Lapangan Gaspa yang dikerjakan rekanan CV Duta Sarana diangkut ke dalam mobil korps Adhyaksa. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sudah mengantongi beberapa identitas calon tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, kepada wartawan usai penggeledahan. Jaksa menduga adanya manipulasi spesifikasi pengerjaan fisik serta indikasi aliran penerimaan fee di balik proyek rumput sintetis Gaspa.

Gerakan jaksa berlanjut. Pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang anggota DPRD Palopo berinisial C serta dua orang yang diduga terkait rekanan proyek berinisial A dan S.

Rantai Panjang Proyek Mangkrak di Kota Idaman

Kontras perlakuan hukum di Lapangan Gaspa hanya puncak gunung es dari persoalan infrastruktur di kota ini. Hanya berjarak beberapa kilometer, Stadion Lagaligo berdiri bak monster beton yang mati suri. Proyek revitalisasi senilai sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD itu mangkrak sejak awal 2024.

Di dalam stadion, struktur utama tribun senilai Rp19 miliar berdiri tanpa dinding pembatas, memperlihatkan tiang-tiang beton yang mulai berlumut. Lintasan lari (jogging track) senilai Rp4,8 miliar kini tak lebih dari kubangan tanah merah yang becek saat hujan. Besi-besi proyek senilai Rp16 miliar untuk penataan lanskap dibiarkan teronggok di sudut lapangan, perlahan memerah dikerogoti karat.

Lagaligo bukan satu-satunya proyek yang terbengkalai. Berdasarkan pantauan, rantai proyek mangkrak juga menjerat Gedung Kesenian Palopo dan Kolam Renang Swimbath. Proyek rehabilitasi Gedung Kesenian yang digadang-gadang menjadi pusat ruang kreatif warga kini telantar dengan material bangunan yang berserakan.

Nasib serupa menimpa Kolam Renang Swimbath. Sempat ditargetkan rampung pada akhir 2023, kolam tersebut kini menyerupai kubangan air keruh yang terbengkalai, jauh dari fungsi sebagai sarana prestasi atlet daerah.

Deretan proyek mangkrak ini terkait dengan penumpukan utang fisik Pemerintah Kota Palopo yang membengkak, khususnya di Dinas PUPR. Karena keterbatasan kapasitas fiskal, daerah mengalami kesulitan pembayaran kepada para kontraktor pelaksana.

Di sinilah perbedaan perlakuan yang mencolok di mata publik. Saat Lapangan Gaspa yang sudah rampung 100 persen langsung ditindaklanjuti secara pidana, status kemitraan kontraktor Stadion Lagaligo, Gedung Kesenian, dan Swimbath dilaporkan belum diputus kontrak maupun dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Dokumen anggaran mengindikasikan pemerintah daerah sempat mengupayakan alokasi pembayaran termin lanjutan pada tahun anggaran 2025 untuk Stadion Lagaligo. Bahkan pada tahun anggaran 2026, anggaran senilai Rp1,3 miliar dilaporkan sempat dicairkan untuk proyek Kolam Renang Swimbath. Aliran dana di tengah kondisi fisik kolam yang masih terbengkalai ini memicu pertanyaan publik mengenai pengelolaan kontrak proyek infrastruktur daerah.

Siasat Tebang Pilih dan Tameng APIP

Ketimpangan perlakuan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Palopo memicu diskusi di kalangan koalisi masyarakat sipil, termasuk Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW). Praktik penyelesaian perkara yang berbeda dinilai mencerminkan standar ganda.

Publik mengaitkannya dengan penanganan kasus administratif, seperti dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif TA 2020, pada 2022 telah dinaikkan statusnya ke penyidikan pada awal 2026 berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dialihkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Begitu kerugian negara dipulihkan, pertanggungjawaban pidana dinyatakan selesai.

Perspektif tebang pilih sulit dihindari. Proyek fisik seperti Lapangan Gaspa yang sudah rampung dan manfaatnya dirasakan langsung warga justru dibidik secara pidana. Sementara proyek mangkrak bernilai puluhan miliar di Stadion Lagaligo dan Kolam Renang Swimbath tetap dalam ketidakpastian kontrak meski sempat mendapat kucuran dana, dan dugaan manipulasi administrasi di birokrasi diselesaikan lewat jalur internal.

Kini kepastian hukum berada di tangan Kejaksaan Negeri Palopo. Di bawah pengawasan masyarakat, korps Adhyaksa dituntut membuktikan profesionalismenya. Jaksa diharapkan tidak hanya menyisir dugaan penyimpangan di proyek rumput sintetis Gaspa, melainkan juga mengusut dokumen keuangan di balik besi-besi berkarat Stadion Lagaligo, memeriksa pencairan Rp1,3 miliar tahun 2026 pada proyek Swimbath, serta menegakkan penegakan hukum yang adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!