Ada Kerugian Negara, Kejari Palopo Segera Tetapkan Tersangka Proyek Lapangan Gaspa

PALOPO,OMDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palopo, Rabu (12/8/2026) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Tindakan tersebut berlangsung di Jalan Cendana, Kelurahan To Bulung, Kecamatan Bara, Palopo.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah dokumen dan perangkat keras, antara lain komputer dan printer.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palopo, Trio Andi, membenarkan hal tersebut saat ditemui di tempat penggeledahan.

Penggeledahan itu berkaitan dengan adanya dugaan kerugian negara pada proyek revitalisasi lapangan Gaspa Palopo.

Besar kemungkinan, dalam kasus tersebut Kejari Palopo segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan melaksanakan salah satu upaya paksa berupa penggeledahan hari ini, dalam rangka mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo Tahun Anggaran 2025. Kasus ini saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Trio Andi.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor, PRINT-860/P.4.12/FD/208/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palopo Nomor, 448/Pen-B/Gld/2026/PN Palopo terkait izin penggeledahan di Dinas PUPR.

Tim menyisir beberapa ruangan, yakni Ruangan Kepala Bidang Cipta Karya, Bidang Bina Marga, Ruangan Kepala Dinas, serta Bagian Keuangan.

Dokumen yang disita antara lain Surat Perintah Pembayaran Daerah (SPPD), Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D), dan berkas-berkas lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain dokumen, sejumlah unit komputer atau CPU juga diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut secara forensik.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah melengkapi berkas dan dokumen yang belum lengkap untuk kebutuhan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya,” jelas Trio Andi.

Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan untuk mengetahui besaran indikasi kerugian negara.

Kejaksaan telah meminta perhitungan dari ahli dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli kontrak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli konstruksi guna menentukan nilai kerugian negara secara akurat.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai hampir 30 orang.

Sementara itu, nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipublikasikan saat ini.

Namun karena kasus sudah berada pada tahap penyidikan, dipastikan ada pihak yang diduga bertanggung jawab.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar dan telah dikoordinasikan dengan pimpinan untuk pengungkapan data.

“Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR sendiri juga sudah kami lakukan,” tambahnya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!