Pemkab Luwu Timur Siapkan Hunian Sementara dan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Penertiban Laoli
LUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan tempat tinggal sementara beserta bantuan kebutuhan pokok bagi warga yang terdampak penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa transisi pasca-pengosongan kawasan.
Sebanyak 10 rumah warga dibongkar dalam penertiban yang berlangsung sejak Kamis (30/7/2026).
Kawasan tersebut berada di dalam area yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain menyediakan hunian sementara, pemerintah daerah juga menyalurkan berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, teh, susu, gula, serta perlengkapan memasak.
Sementara itu, barang-barang milik warga dipindahkan ke Balai Desa Harapan agar tersimpan dengan aman dan tetap mudah diakses oleh pemiliknya.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Reza, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi terbaru dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan pada 30 Juli 2026 menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di Dusun Laoli tidak cukup hanya melalui pemberian santunan, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan penghidupan masyarakat yang terdampak.
“Penyelesaian konflik tidak hanya berbicara mengenai besaran santunan, tetapi juga bagaimana penghidupan masyarakat dapat dipulihkan setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyediaan tempat tinggal sementara, bantuan pangan, dan perlengkapan dapur merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan dasar warga selama proses penanganan berlangsung.
Komnas HAM juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh proses penanganan masyarakat terdampak dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk perlindungan prosedural serta jaminan pemulihan penghidupan bagi warga.
Lahan di Dusun Laoli sendiri merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan luas sekitar 394,5 hektare yang telah bersertifikat.
Kawasan tersebut merupakan lahan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk, yang kini bernama PT Vale Indonesia, untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan aset dilakukan melalui nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Inco pada 2006 silam.




Tinggalkan Balasan