Tambang Emas Ilegal Marinding Tak Kunjung Usai, Kapolres Luwu Bertindak!

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di publik.

Dari video yang rame beredar di media sosial, memperlihatkan sejumlah alat berat terus beroperasi pada malam hari. Hal ini menjadi indikasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih berlangsung, meski aparat penegak hukum dan pemerintah telah beberapa kali melakukan inspeksi ke lokasi.

Situasi ini membuat warga semakin geram dengan aktivitas ilegal tersebut karena dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya berharap aparat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kami berharap seluruh informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses cepat,” ucapnya.

Senada dengan itu, tokoh pemuda Desa Bonelemo, Husain, menilai pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Luwu belum menunjukkan langkah yang cukup tegas dalam menyikapi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bajo Barat.

Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin itu masih berlangsung meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu telah melakukan peninjauan ke lokasi.

“Kita seperti tidak punya pemerintahan dan perwakilan di Luwu ini. Tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat ini dibiarkan terus berlangsung, sementara dampaknya bisa menyebabkan warga kehilangan lahan pertanian dan persawahannya,” kata Husain saat dikonfirmasi, Kamis lalu (30/7).

Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari ancaman terhadap sumber air bersih, kerusakan bantaran Sungai Suso, hingga meningkatnya sedimentasi sungai yang dikhawatirkan memperbesar risiko banjir di wilayah Luwu.

Selain menolak aktivitas pertambangan ilegal memasuki wilayah Bonelemo, Husain juga akan menyurati DLH Kabupaten Luwu agar melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas PETI di sejumlah titik yang tersebar di Kecamatan Bajo Barat.

Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal.

Komitmennya dalam merespon cepat keluhan masyarakat patut diapresiasi. Meski baru menjabat, ia langsung dihadapkan pada persoalan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Saya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian masyarakat. Saya langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan,” ujar AKBP Andrias dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, penertiban yang telah dilakukan tidak akan berhenti pada satu kali operasi. Kepolisian, kata dia, akan terus mendalami seluruh informasi yang ada guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penertiban telah dilakukan, namun proses penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Kami akan terus mendalami seluruh informasi yang ada guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani yang memimpin jalannya operasi penertiban menyebut, aktivitas penambangan maupun alat berat yang diduga digunakan sudah tidak terlihat.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, seperti talang dan pondok semipermanen. Seluruh fasilitas tersebut dibongkar kemudian dibakar di lokasi guna mencegah pemanfaatan alat tersebut digunakan kembali.

“Saat personel tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan alat berat juga tidak berada di lokasi. Namun, kami menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga dilakukan pemusnahan di tempat sebagai langkah penertiban,” jelas AKP Ibnu.

Meski aparat telah melakukan penertiban di lokasi, hasil operasi tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah publik.

Salah satunya terkait pembakaran alat atau sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, serta sejauh mana perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil penertiban, perkembangan penyelidikan, serta kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!