Diduga Tipu Korban Usai Ngaku Miliki Empang, Pria di Palopo Ditahan Polisi
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pria bernama Nasrul (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa lahan empang di Kawasan Pantai Lambobo, Kelurahan Salekoe, Wara Timur, Kota Palopo.
Nasrul disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Benar, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Ridwan Parintak saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Saat ini, Nasrul sudah menjalani penahanan di Mapolres Palopo sejak Rabu (29/7/2026).
Menurut keterangan korban penipuan, Beny, saat ditemui Jumat (31/7/2026) menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2013 di wilayah Labombo.
Awalnya Nasrul mendatangi Beny dengan mengaku empang itu adalah milik orang tuanya namun sedang diserobot pihak lain, serta menyebut ada kendala pada dokumen saat hendak mengurus keperluan ke bank.
“Katanya sertifikat atas nama orang tuanya dan meminta bantuan untuk mengurus kembali. Saat itu saya percaya saja. Padahal kenyataannya tanah itu milik Hj Fitri, dan Nasrul hanya orang yang ditugaskan untuk menjaga. Tapi justru ia memanfaatkan hal itu untuk menipu saya,” jelas Beny.
Karena yakin, Beny bersedia membantu. Nasrul pun berjanji jika urusan selesai, Beny akan mendapatkan hak atas lahan seluas lebih dari satu hektar.
Sejak saat itu Beny mulai menyerahkan uang secara bertahap, kadang sebesar 10 juta rupiah, kadang 15 juta rupiah, dan seterusnya.
Belakangan Nasrul kembali meminta tambahan dana sekitar 50 juta rupiah dengan alasan biaya pengurusan balik nama di BPN.
“Uang yang sudah saya serahkan saat itu kurang lebih 300 juta. Semuanya ada bukti kwitansinya karena yakin inkrah ia sudah memenangkan,” tambah Beny.
Sayangnya hingga kini janji Nasrul tak pernah terwujud, ia hanya terus memberi alasan dan janji manis.
Kepastian bahwa ia telah tertipu semakin kuat ketika Beny mendengar kabar adanya calon investor yang berminat membeli lahan tersebut.
Nasrul yang merupakan warga Labombo, Kelurahan Salakoe, Kecamatan Wara Timur, kini mendekam di sel Polres Palopo untuk keperluan penyelidikan. (Andri)




Tinggalkan Balasan