Tak Hanya Marinding, Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Meluas ke Dua Desa Lain

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, disebut tidak hanya terjadi di Desa Marinding. Dugaan praktik serupa juga ditemukan di sejumlah desa lain di wilayah yang sama.

Hal tersebut diungkapkan Tokoh Pemuda Desa Bonelemo, Muhammad Husain. Ia menyebut lokasi aktivitas tambang emas ilegal juga berada di Desa Saronda dan Desa Tumbu Bara.

“Lokasi tambang emas ilegal tidak hanya berada di Desa Marinding, tetapi juga ada di Desa Saronda dan Tumbu Bara. Semua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI harus ditindak secara adil dan menyeluruh,” ujar Husain kepada Indeksmedia, Selasa (4/8/2026).

Soroti Operasi Penertiban Barang Bukti

Selain mendorong penegakan hukum yang merata, Husain juga menyoroti mekanisme penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian di lapangan pada Senin (3/8) kemarin.

Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menilai sarana atau peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal semestinya diperlakukan sesuai prosedur hukum karena berpotensi menjadi barang bukti dalam proses penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sepengetahuan saya, barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seharusnya diamankan untuk kepentingan pembuktian. Kenapa mesti dibakar? Dengan dibakar, proses penertiban justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai penanganan barang bukti,” tandasnya.

Secara normatif dalam KUHAP mengatur bahwa benda yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana dapat disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

Karena itu, menurutnya, penanganan terhadap sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Ungkap Aktor dan Dugaan Bekingnya

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan tindak lanjut setelah penertiban dilakukan, khususnya terkait pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Setelah penertiban selesai, siapa yang bertanggung jawab melakukan normalisasi lahan yang telah dikeruk? Siapa yang akan memulihkan bantaran sungai dan mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan? Persoalan ini juga harus menjadi perhatian,” ungkap Husain.

Ia berharap penegakan hukum terhadap PETI tidak berhenti pada pembongkaran lokasi semata, namun juga perlu mengusut aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, termasuk pihak yang diduga membiayai maupun memberikan perlindungan.

“Jangan hanya menertibkan lokasi, tetapi kejar pelaku, ungkap siapa yang berada di balik aktivitas ini, termasuk jika ada pihak yang membekingi. Dengan begitu, penegakan hukum akan memberikan efek jera sehingga aktivitas tambang ilegal tidak terus berulang,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!