DLH Luwu Kirim Laporan PETI Bajo Barat ke KemenLH, Iqbal: Sudah Ditindaklanjuti

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu menegaskan telah menjalankan kewenangannya dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat.

Hasil pengawasan di lapangan telah diserahkan kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) untuk ditindaklanjuti.

Kepala DLH Luwu, Muhammad Iqbal Halwi, menyebut pemerintah daerah telah mengambil langkah sesuai ketentuan dengan melakukan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta meneruskan laporan hasil pemantauan kepada instansi yang berwenang.

“Sikap dan langkah Pemda Luwu telah dilaksanakan dengan tepat, yakni melakukan pengawasan dan edukasi serta meneruskan laporan hasil pemantauan kepada pihak terkait,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Meski telah dilakukan upaya penanganan terhadap aktivitas PETI, ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penegakan hukum berada pada Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“DLH kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan pada aspek pengawasan dan edukasi. Itu sudah kami lakukan dan hasilnya telah kami teruskan kepada pihak terkait,” jelasnya.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa tindak lanjut atas laporan DLH Luwu mulai dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bahkan, pekan lalu tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup telah berada di Belopa untuk menindaklanjuti sejumlah laporan yang disampaikan DLH Luwu.

“Minggu lalu Gakkum KemenLH telah berada di Belopa untuk menindaklanjuti beberapa laporan dari DLH Luwu,” terangnya.

Saat ini, lanjut Iqbal, proses penanganan telah memasuki tahap penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.

Ia berharap langkah tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan agar dampak buruk tidak terus berlanjut.

Iqbal mencontohkan kasus bekas galian tambang golongan C di Kecamatan Lamasi yang pernah memakan korban jiwa akibat genangan bekas tambang yang tidak direklamasi

“Kami berharap ada penanganan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini sehingga tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” ungkapnya.

“Jangan sampai kejadian seperti bekas galian tambang Golongan C di Kecamatan Lamasi yang memakan korban jiwa karena tenggelam kembali terulang,” sambungnya.

Di akhir keterangannya, Iqbal mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan agar menempuh jalur legal dengan mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Mengurus izin melalui OSS dan AMDAL.net merupakan langkah terbaik demi kenyamanan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!