Diduga Pakai Data Pribadi Orang Lain, IRT di Palopo Dipolisikan

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ES, warga Jalan Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, terpaksa berurusan dengan polisi.

Itu setelah ES dilapor polisi lantaran diduga telah menggunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan tertentu.

Es diduga mengelabui sejumlah warga agar bersedia digunakan namanya untuk mengajukan pembelian telepon pintar secara kredit.

Salah satu korban adalah Devi (31), warga Jalan Andi Kati, Kelurahan Sallotellue, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Saat ditemui Sabtu (8/8/2026) menjelaskan kronologi nya.

Awalnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, sepupu korban berinisial AF datang bersama ES ke rumah Devi dan meminta bantuan menggunakan nama serta data pribadi Devi untuk mengeluarkan satu unit iPhone 17 Pro secara kredit.

Devi sempat menolak karena namanya sedang digunakan untuk pembiayaan sepeda motor di kantor pembiayaan FIF. Namun ES meminta Devi mengecek kembali apakah datanya masih bisa digunakan untuk pengajuan lain.

Keesokan harinya, Kamis 23 Juli, ES datang menjemput Devi karena sepupunya berhalangan hadir. Di kantor pembiayaan, Devi diberitahu harus melunasi tunggakan cicilan motor selama satu bulan agar pengajuan bisa diproses.

Saat itulah ES menelepon AF dan mengatakan biaya tunggakan tersebut akan dibayar menggunakan uangnya sendiri.

Pada 24 Juli malam, ES dan AF kembali menjemput Devi menuju toko handphone Central Cell untuk mengambil unit iPhone 17 Pro tersebut.

Pembayaran bulan pertama telah dilakukan, namun setelah dua bulan berjalan, angsuran berikutnya tidak lagi dibayar.

Devi pun baru mengetahui bahwa bukan istri sepupunya yang menggunakan telepon genggam itu, melainkan ES sendiri.

“Petugas penagih dari kantor pembiayaan selalu datang ke rumah saya menagih tunggakan, padahal saya tidak pernah memegang apalagi menggunakan handphone tersebut. Saya terus menjelaskan bahwa handphone itu digunakan dan dibeli oleh ES,” ungkap Devi.

Diketahui Devi bukan satu-satunya korban. Sejumlah warga lain yang juga merasa tertipu membentuk kelompok percakapan di WhatsApp untuk saling bertukar informasi terkait modus yang sama.

Mereka menyatakan masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan berharap berwajib menindak tegas pelaku agar korban tidak bertambah.

“Ini bukan satu atau dua orang korbannya, jumlahnya cukup banyak. Ketika didatangi, pelaku biasanya berjanji akan mengganti kerugian, namun janji itu hanya tinggal janji. Bahkan ketika ditagih, pelaku justru membentak, mengancam, dan berteriak seolah-olah tidak bersalah sama sekali,” ujarnya.

Salah satu tetangga ES sekaligus korban, Mega, menceritakan pengalaman serupa saat ditemui di kediamannya di Banawa pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

Menurut Mega, ES datang meminta bantuan menggunakan namanya untuk mengajukan kredit iPhone dengan alasan untuk keperluan sekolah anaknya dan mengaku limitnya sendiri tidak mencukupi.

“Karena saya orangnya mudah iba, apalagi tetangga sendiri, saya pun membantu. Namun lama-kelamaan saya sadar apa yang terjadi tidak sesuai janji. Nama saya jadi rusak di catatan pembiayaan. Saat saya menagih, saya justru dibentak dan diancam. Lucu rasanya, barangnya dia yang ambil, namanya saya yang dipakai,” kata Mega.

Dengan kejadian tersebut para korban berupaya akan ambil tindakan hukum.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!