Rawan Kabur dan Hilangkan Barbuk, Jubir Putri Dakka Desak APH Tahan dr Resty

MAKASSAR,INDEKSMEDIA.ID – Keluarga Hj. Putri Dakka mendesak aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan terhadap dr Resty dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Keluarga Putri Dakka, Sharma Hadeyang, dalam konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Sharma mengatakan, sidang perkara dengan agenda pemeriksaan saksi, sedianya digelar Senin (10/8/2026). Namun kembali ditunda hingga pekan depan lantaran pihak pelapor berhalangan hadir karena memiliki kegiatan mendesak di luar Kota Makassar.

Menurutnya, penundaan tersebut telah disetujui panitera. Pihak keluarga, kata Sharma, tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

Sharma menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pernyataan dr Resty melalui siaran langsung di media sosial Instagram. Dalam siaran tersebut, dr Resty disebut menyampaikan pernyataan yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak keluarga menilai pernyataan itu disampaikan ketika belum terdapat laporan kepolisian maupun penetapan status tersangka terhadap Putri Dakka.

“Status DPO bukan sesuatu yang bisa ditetapkan oleh masyarakat sipil. Itu merupakan kewenangan pihak berwajib,” ujar Sharma.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga persidangan setelah dr Resty ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Keluarga Putri Dakka menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut telah berdampak terhadap nama baik dan kehormatan Putri Dakka serta reputasinya sebagai pengusaha dan politisi asal Luwu Raya.

Sharma yang juga aktivis perempuan Sulawesi Selatan meminta penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa.

Permintaan itu didasari kekhawatiran tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Salah satu barang bukti yang dinilai penting yakni telepon seluler yang disebut digunakan untuk melakukan siaran langsung dan menyebarkan pernyataan yang dipersoalkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” katanya.

Klarifikasi Program Subsidi Umrah

Dalam konferensi pers tersebut, keluarga Putri Dakka juga memberikan klarifikasi terkait program subsidi umrah yang selama ini dijalankan Putri Dakka dan sempat menjadi sorotan.

Keluarga menyebut program sedekah tersebut telah berjalan selama puluhan tahun. Mereka membantah adanya dugaan penipuan terkait jamaah yang batal berangkat maupun meminta pengembalian dana.

Menurut pihak keluarga, seluruh dana jamaah yang meminta refund telah dikembalikan. Dari sekitar Rp4 miliar dana yang disebut masuk dari jamaah, penyelenggara diklaim telah mengeluarkan dana refund dan subsidi dengan total sekitar Rp7,5 miliar.

Sebanyak 147 jamaah juga disebut telah diberangkatkan secara bertahap. Sementara proses pengembalian dana terakhir dilakukan pada 6 Juli hingga 5 Agustus 2026 dengan total refund mencapai Rp1.165.500.000.

“Untuk jamaah yang tidak jadi berangkat atau meminta refund, seluruh dananya telah dikembalikan. Tidak ada uang jamaah yang dibawa kabur,” tegas Sharma.

Persoalan Dana Rp240 Juta

Keluarga Putri Dakka juga mengungkap persoalan lain yang disebut melibatkan dr Resty.

Menurut Sharma, sebelum perkara dugaan pencemaran nama baik bergulir, dr Resty disebut pernah terlibat dalam proses pemberangkatan umrah dengan menawarkan jasa travel miliknya.

Atas kerja sama tersebut, pihak Putri Dakka disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp240 juta kepada dr Resty.

Namun, kerja sama itu kemudian dibatalkan setelah pihak Putri Dakka mengetahui travel yang ditawarkan disebut tidak memiliki Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji), serta disebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun di Arab Saudi.

Atas persoalan tersebut, keluarga Putri Dakka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan dugaan penipuan terhadap dr Resty.

“Pihak kami juga akan mempertimbangkan laporan balik terkait dana Rp240 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Keluarga Putri Dakka menegaskan, langkah hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ditempuh untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan tuduhan melalui media sosial tanpa dasar dan data yang valid.

Mereka juga menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa memandang latar belakang maupun status sosial para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!