Kasus Reski Halim Jalan Ditempat, Polda Disarankan Ambil Alih

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang menyeret Reski Halim, dinilai jalan ditempat.

Polres Palopo, dinilai belum memperlihatkan kinerja sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP)
seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Jika penanganan penyelidikan masih terus seperti ini, publik menilai penanganan hukum di Kota Palopo dalam keadaan tidak baik-baik saja.

Sejumlah aktivis menyarankan kepada Polda Sulsel untuk segera mengambil alih kasus tersebut.

“Baiknya, Polda yang ambil alih dengan begitu kasusnya bisa terang benderang. Lagian, sejak masuk laporan sampai hari ini belum ada kepastian hukum. Kami dengar terakhir terlapor sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi harusnya sudah ada bayangan mengenai kejelasan hukum kasus ini,” kata Aktivis Pemerhati Kinerja Aparat Hukum, Alfin kepada Indeksmedia, Selasa (25/08/2026).

Secara umum, sambung Alfin dasar hukum utama kegiatan penyidikan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak segera menyampaikan hasil atau analisanya terkait kasus yang sempat viral di Kota Palopo.

“Ini menyangkut persoalan profesi wartawan yang sudah jelas dalam tugas dilindungi Undang-undang,” bebernya.

Terkait dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Palopo, Iptu Ridwan Parintak yang dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sementara dalam proses hukum.

“Saya akan koordinasikan kembali dengan Unit Tipidter Polres Palopo,” ucap ya via WhastApp.

Sekedar diketahui, Reski Halim dihadang tiga Laporan Polisi, yang kesemuanya menyangkut penghinaan terhadap profesi wartawan.

Dua laporan masih sementara bergulir yakni yang dilaporkan Riawan (Palopo Pos), Rindu (TKP) dan satu laporan yang sama sekali belum berproses yakni yang dilaporkan Direktur Utama PT Indeksmedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!