Disdagkop-UKMP Luwu Timur Matangkan Pembangunan Pasar Tomoni Tahap III

LUWU TIMUR – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur mulai memastikan kesiapan teknis pembangunan Pasar Tomoni Tahap III sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Disdagkop-UKMP di Aula Kantor Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Selasa (18/8/2026). Pertemuan menjadi bagian dari tahapan awal pekerjaan pembangunan pasar yang masuk dalam Tahun Anggaran 2026.

Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus, S.STP., MPA, melalui surat undangan tertanggal 14 Agustus 2026, mengarahkan pihak terkait untuk membahas sejumlah tahapan sebelum pekerjaan dimulai.

Agenda rapat mencakup penandatanganan kontrak, Pre Construction Meeting (PCM) serta MC-0. Ketiga tahapan tersebut menjadi dasar untuk memastikan pekerjaan dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak dan dokumen perencanaan.

Disdagkop-UKMP melibatkan sejumlah pihak dalam proses persiapan tersebut. Di antaranya Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Camat Tomoni, kontraktor pelaksana PT Citra Putera La Terang, Konsultan Perencana CV Jinan Walitama serta Konsultan Pengawas CV Infinity Consultant.

Setelah rapat, tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan Pasar Tomoni. Pengecekan tersebut menjadi bagian dari MC-0 untuk melihat kondisi awal lapangan sebelum pekerjaan fisik berjalan.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi eksisting lokasi dengan dokumen dan perencanaan pembangunan. Langkah ini diperlukan agar pihak pelaksana memiliki gambaran kondisi lapangan yang sama sebelum masuk ke tahap pekerjaan.

Melalui persiapan tersebut, Disdagkop-UKMP ingin memastikan pembangunan Pasar Tomoni Tahap III berjalan berdasarkan perencanaan, spesifikasi pekerjaan dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Pembangunan tahap ketiga ini diharapkan dapat memperbaiki fasilitas perdagangan di Kecamatan Tomoni. Keberadaan pasar yang lebih representatif juga diharapkan mendukung aktivitas pedagang dan masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Disdagkop-UKMP bersama pihak pelaksana, konsultan dan unsur pemerintah daerah selanjutnya akan mengawal tahapan pekerjaan agar pelaksanaannya sesuai jadwal, dokumen kontrak serta ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!