Membeli Kursi, Menggadaikan Fungsi: Akar Pasifnya DPRD dan Sindrom “Balik Modal”
Oleh: Irvan Madjid
Bandara Sultan Hasanuddin, 21 Agustus 2026
INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya adalah benteng utama demokrasi di tingkat lokal. Mereka mengemban tiga fungsi esensial merancang peraturan daerah (legislasi), menyusun anggaran (budgeting), dan mengawasi jalannya pemerintahan (pengawasan).
Namun menatap realitas politik daerah saat ini, masyarakat sering kali disuguhi pemandangan yang paradoks: gedung dewan yang megah justru dihuni oleh suara-suara yang senyap.
DPRD di banyak daerah kini tampak semakin pasif. Fungsi pengawasan yang seharusnya tajam dan kritis terhadap kebijakan eksekutif, kerap kali tumpul dan berujung pada sekadar “stempel persetujuan” (rubber stamp).
Apa yang sebenarnya melumpuhkan daya kritis para wakil rakyat kita? Jawabannya bermuara pada satu realitas pahit: mahalnya biaya politik.
Jerat “High Cost Politics” Demokrasi elektoral kita saat ini berbiaya sangat mahal. Berbagai riset dari lembaga seperti KPK dan BRIN secara konsisten menunjukkan bahwa ongkos untuk duduk di kursi empuk DPRD tidaklah murah. Mulai dari biaya kampanye, operasional tim sukses, mahar politik kepada partai, hingga praktik gelap money politics di akar rumput semuanya menuntut modal miliaran rupiah.
Bagi sebagian besar calon legislatif, uang yang digelontorkan ini bukanlah dana hibah yang direlakan begitu saja, melainkan sebuah investasi bisnis. Ketika rasionalitas bisnis masuk ke ranah politik, hukum ekonomi pun berlaku: setiap modal yang dikeluarkan harus bisa kembali, idealnya dengan keuntungan.
Sindrom “Balik Modal”
Di sinilah akar masalah kepasifan DPRD bermula. Ketika seorang caleg akhirnya terpilih dan dilantik, fokus utamanya sering kali bukan lagi memikirkan bagaimana merealisasikan janji kampanye atau memperjuangkan nasib konstituen, melainkan bagaimana cara mengembalikan modal politik yang sudah terkuras habis.
Gaji dan tunjangan resmi anggota dewan, betapapun besarnya di mata rakyat biasa, sering kali tidak cukup untuk menutup “utang” miliaran rupiah yang digunakan saat pemilu. Apalagi jika modal tersebut didapat dari pinjaman atau sponsor dari para cukong politik lokal (oligarki daerah). Konsekuensinya, para anggota dewan terdesak untuk mencari sumber penghasilan lain dan celah yang paling terbuka adalah melalui penyalahgunaan wewenang.
Mengapa Mereka Menjadi Pasif?
Sindrom balik modal ini secara langsung membunuh fungsi pengawasan DPRD karena beberapa alasan.
“Politik Transaksional”
Sikap kritis terhadap eksekutif tidak akan menghasilkan uang. Sebaliknya, sikap kompromistis dan kolaboratif dalam “membagi kue” APBD jauh lebih menguntungkan.
Sikap pasif di ruang sidang publik sering kali adalah hasil dari kesepakatan transaksional yang sudah diselesaikan di ruang-ruang tertutup.
“Menyandera Anggaran”
Alih-alih mengawasi ketepatan sasaran program pemerintah, fungsi anggaran DPRD kerap disalahgunakan untuk menitipkan “pokir” atau proyek-proyek titipan dari penyandang dana kampanye. Selama proyek-proyek ini diakomodasi, DPRD akan diam dan menutup mata terhadap potensi penyelewengan lainnya.
“Ketakutan akan Konflik”
Mengkritisi kebijakan berarti menciptakan musuh politik. Bagi wakil rakyat yang fokus utamanya adalah menjaga zona nyaman untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, berkonflik dengan kepala daerah atau birokrasi adalah kerugian yang harus dihindari.
Memutus Lingkaran Setan
Pada akhirnya, kepasifan DPRD adalah alarm bahaya bagi pembangunan daerah. APBD yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, terancam hanya menjadi mesin anjungan tunai mandiri bagi elit politik yang berupaya menutup utang kampanye.
Menyalahkan anggota dewan semata tentu tidak cukup. Masyarakat juga harus melakukan otokritik. Sikap permisif pemilih terhadap politik uang dengan prinsip “ambil uangnya, pilih orangnya” adalah bahan bakar utama yang menghidupkan siklus politik berbiaya tinggi ini.
Jika kita ingin melihat DPRD kembali bertaring dan aktif menjalankan fungsi pengawasannya, sistem pemilu dan budaya politik kita harus direformasi. Partai politik harus mulai membiayai kaderisasinya sendiri, penegakan hukum terhadap politik uang harus tanpa pandang bulu, dan pemilih harus berhenti menjadikan pemilu sebagai ajang mencari “uang kaget”.
Selama kursi politik masih dibeli, selama itu pula fungsi dewan akan terus tergadai. (*)




Tinggalkan Balasan