Pakar Hukum: Jika Reski Halim Menghina, Itu Masuk di KUHP Baru
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus yang melibatkan Reski Halim dan salah satu wartawan Palopo Pos, Riawan, mulai rame diperbincangkan publik. Tak hanya di Palopo, namun kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook tersebut sudah mewabah ke Luwu Raya.
Menyikapi persoalan itu, salah satu pakar hukum senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, angkat bicara.
Pria yang pernah mengawal hingga memenangkan Islamic Center era Judas Amir tersebut, menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam delik kasus yang berkaitan dengan ITE.
“Tergantung Delik laporannya. Delik Perasaan tidak nyaman setahu saya tidak ada di KUHP baru. KUHP lama dulu ada tapi dicabut pula oleh putusan MK. Nah, jika ke delik penghinaan ada di KUHP baru. Kalau deliknya penghinaan berarti Reski Halim kena ITE,” kata Lukman menyikapi, Sabtu (18/07/2026).
Lukman menjelaskan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, delik penghinaan dan pencemaran nama baik berbasis elektronik atau media sosial ditetapkan sebagai delik aduan absolut dan secara hukum hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.
“Hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.




Tinggalkan Balasan