Polres Palopo Segera Panggil Reski Halim, Kasat: Jika Terbukti Kita Proses

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Laporan wartawan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik melalui postingan beranda Reski Halim, yang diduga telah melanggar undang-undang ITE, langsung disikapi Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak.

Perwira dua balok itu, mengatakan terkait laporan Reski Halim yang dilaporkan Riawan (Wartawan Palopo Pos) telah diterima.

Dalam waktu singkat, kata Ridwan Reski Halim segera dipanggil dan dimintai klarifikasi soal laporan tersebut.

“Kita sudah terima laporannya dan yang bersangkutan (Reski Halim) segera kami undang sekaligus dimintai klarifikasi,” kata Ridwan Parintak, Sabtu (18/07/2026).

Kasat Reskrim tersebut menegaskan, jika dalam penyelidikan nantinya, ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka tentu akan dilakukan proses hukum berdasarkan Undang-undang yang ditetapkan dalam petunjuk ITE.

“Kita lihat dulu bentuk laporannya, kemudian kita akan pelajari kemudian kita simpulkan berdasarkan saksi dan bukti yang disodorkan,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan Indeksmedia melalui beranda Dunia Maya, Reski Halim semakin brutal dengan melakukan postingan yang seolah-olah menjatuhkan derajat Wartawan.

“Tidak ada itikad baik, malah menjadi-jadi, anak ini pernah tersandung kasus kematian security Kejari Palopo bersama 10 mahasiswa lainnya. Ada teman wartawan yang menjadi saksi sehingga meringankan hukuman mereka bahkan ada yang vonis bebas waktu itu,” ucap Andri sekaligus salah satu wartawan yang menjadi saksi saat meliput di Kejari Palopo kala itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!