Hina Profesi Wartawan, Ketua SMSI Palopo Sebut Reski Halim Dihadang Pasal Berlapis

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama Reski Halim menambah perbincangan hangat di beranda media Cyiber (online)

Giliran Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo, periode 2025-2028, Dedy Ariyanto SH, angkat bicara.

Setelah mempelajari kasus yang melibatkan aktivis Reski Halim dan wartawan atas nama Riawan, Dedy Ariyanto yang juga mantan Sekretaris PWI Luwu Raya, 2018-2022, menyebut Reski Halim siap-siap terjerat pasal berlapis.

Dedy menegaskan bahwa atas lontaran kata-kata berupa penghinaan yang diduga dilakukan seorang oknum aktivis terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik sangat menciderai profesi wartawan.

“Jika posisinya di lapangan sedang menjalankan tugas profesi wartawan, itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Undang-Undang ini yang mengatur perlindungan profesi wartawan dari segala bentuk intimidasi, termasuk penghinaan atau persekusi saat bertugas,” tegasnya, Sabtu (18/07/2027).

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi profesi wartawan beserta sanksi hukumnya, yakni pasal 8.

Pasal ini menjamin bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perlindungan ini mencakup jaminan dari tindakan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, atau tuntutan pidana/perdata yang sewenang-wenang saat mereka menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Sementara untuk sanksi hukum, jika ada pihak yang menghalangi tugas wartawan atau melakukan tindakan yang merendahkan/menghina profesi (hingga berujung pada intimidasi dan kekerasan fisik/verbal), mereka dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1). Pelanggar aturan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” jelasnya.

Kemudian, tambah dia tuduhan seperti kata dipukul, lalu kemudian hal itu tidak benar, maka masuk kategori fitnah, yang dilakukan oleh seseorang dimuka umum, sebagaimana rumusan pasal 434 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancamannya paling lama tiga tahun.

“Karena ungkapan dipukul dan kata anj**g itu direkam dan posting di media sosial Facebook, maka masuk ranah tindak pidana UU ITE, nah berdasarkan hasil revisi UU ini, pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman pidananya 2 tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta,ini bisa kena pasal berlapis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!