GERMAPA Kritik Hasil RDPU, Desak Pemkot Palopo Tegakkan Perda terhadap NSJ

Wan

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Gerakan Mahasiswa Palopo (GERMAPA) menyatakan kekecewaannya terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi C DPRD Kota Palopo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh tempat hiburan biliar NSJ.

Menurut GERMAPA, rapat yang berlangsung lebih dari dua jam di Gedung DPRD Palopo, Selasa (21/7/2026) itu belum menghasilkan keputusan maupun rekomendasi konkret terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha.

Dalam forum RDPU, turut hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan Kota Palopo, perwakilan GERMAPA, Ketua Umum Wira Yudha, Vikri Alfito dan Mustaqbal.

Ketua Umum GERMAPA, Wira Yudha, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) di lokasi usaha tersebut.

Menurutnya, aktivitas itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013.

Lebih lanjut, Yudha, mengakui bahwa NSJ tidak memiliki izin untuk menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol.

Meski demikian, GERMAPA menyayangkan langkah yang ditempuh pemerintah yang masih sebatas pembinaan, teguran, dan pengendalian.

“Kami menilai pendekatan berupa teguran bertahap sudah tidak relevan. Usaha ini telah beroperasi hampir tiga tahun, sehingga penegakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin, merupakan langkah yang wajar sesuai ketentuan,” ujar Yudha.

GERMAPA juga mengkritik sikap Komisi C DPRD Kota Palopo yang dinilai belum memberikan rekomendasi tegas dalam penutupan RDPU.

Menurut mereka, forum tersebut seharusnya mampu menghasilkan kesimpulan yang memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dibahas.

Yudha menilai belum adanya langkah tegas dari unsur legislatif maupun eksekutif berpotensi menimbulkan persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Sikap yang terkesan melunak ini berpotensi mencederai integritas lembaga dalam menegakkan Perda. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan yang jelas dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

GERMAPA menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendesak pemerintah serta instansi berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan.

Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di Kota Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!