Riawan: Saya Difitnah, Besok Penyidik Hadirkan Dua Saksi Kasus Pelecehan Profesi Wartawan di Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kini memasuki babak baru.
Tiga media yang menjadi korban pelecehan satu persatu mulai memberikan keterangan ke penyidik Polres Palopo.
Riawan, selaku wartawan Palopo Pos, yang merasa telah mendapatkan perkataan yang tidak pantas dari Reski Halim, membeberkan fakta-fakta yang terjadi saat itu.
Diawali aksi demo di depan Mapolres Palopo, Riawan hendak mendatangi Reski Halim yang kebetulan berada di barisan unjuk rasa.
Niatnya datang untuk mempertanyakan maksud percakapan antara dia (Riawan) dan Reski Halim.
Bukannya disambut baik, Dia (Reski Halim) yang mengaku aktivis tersebut kemudian mengata-ngatai Riawan dengan kalimat yang tidak pantas.
Parahnya lagi, saat mencak-mencak, di muka publik, Reski Halim merekam (Live) kejadian tersebut.
Selanjutnya, beberapa jam kemudian, muncul di Beranda Facebook Reski Halim dengan menulis kalimat tak senonoh terhadap Riawan dengan menyebut profesi wartawan dan nama media dimana Riawan bekerja sebagai kuli tinta.
“Saat penyidik melontarkan pertanyaan ke saya terkait semua tuduhan Reski Halim, jawaban saya bahwa semua itu tidak benar. Saya ini difitnah,” kata Riawan kepada Indeksmedia, usai diambil keterangannya di Mapolres Palopo, Rabu (22/07/2026).
Riawan mengaku, sejak pukul, 10.30 -13.15 Wita dirinya berada di Reskrim.
Dalam keterangannya pula, Riawan menyebut bahwa saat berada di tengah-tengah aksi demo, dirinya sedang menjalankan tugas peliputan.
“Penghinaan tersebut disertai dengan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik, terduga dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,” tegas Riawan.
Penyidik Hadirkan Dua Saksi
Usai mengambil keterangan dari pelapor, penyidik kembali menjadwalkan akan menghadirkan dua saksi dalam (wartawan) untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Seperti yang sudah kami sampaikan, setelah mengambil keterangan pelapor dilanjutkan dengan pengambilan keterangan saksi. Setelah itu, kita jadwalkan memanggil terlapor untuk diambil keterangannya,” tutur Kasat Reskrim, Iptu Ridwan Parintak.




Tinggalkan Balasan