Laporan Keuangan Perumda TM Palopo 2024 Dinilai Janggal: Piutang Besar, Pajak Nunggak

4500 views |

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Kota Palopo tahun buku 2024 tengah jadi buah bibir. Dari dokumen kajian investigasi yang beredar, ada sejumlah pos keuangan yang dinilai aneh dan rawan konflik kepentingan.

Data yang dihimpun, total piutang usaha BUMD pelat merah itu tembus di angka Rp 11,61 miliar. Terdiri dari piutang pelanggan air yang mencapai Rp 9,5 miliar dan piutang non air sekitar Rp 2 miliar. Angka ini dibayangi dengan pos piutang ragu-ragu yang nilainya juga fantastis.

Yang tak kalah menyita perhatian publik, di dalam laporan Piutang Lain-lain ditemukan adanya catatan pinjaman pribadi kepada salah satu pihak berinisial H.Y dengan nilai lebih dari Rp 163 juta pada tahun buku sebelumnya. Temuan ini dinilai sebagai anomali serius dalam tata kelola BUMD, karena dana perusahaan seharusnya tidak dipinjamkan untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, perusahaan juga masih menanggung beban utang pajak yang belum disetorkan dengan nilai mencapai Rp 745,7 juta yang terdiri dari PPN dan PPh.

Sementara dari sisi operasional, pendapatan perusahaan pada tahun 2024 tercatat sekitar Rp 73 miliar. Tapi beban usahanya juga nyaris setara, yakni di angka Rp 66,48 miliar.

Porsi terbesar memang tersedot untuk beban pegawai yang mencapai Rp 25,1 miliar. Namun yang jadi sorotan tajam adalah bengkaknya beban-beban non-teknis.

Tercatat, pos beban makan minum menembus Rp 1,32 miliar dalam setahun. Disusul beban perjalanan dinas yang nilainya Rp 1,26 miliar dan beban humas hingga ratusan juta rupiah.

Besarnya pos makan minum dan perjalanan dinas di perusahaan air minum daerah ini dinilai tidak wajar dan berisiko terjadi penggelembungan anggaran. Apalagi jika tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel.

Kajian itu pun menyimpulkan ada celah risiko mulai dari penyalahgunaan wewenang terkait pinjaman pribadi, potensi mark-up pada beban operasional, hingga pelanggaran kewajiban perpajakan dan potensi fraud pada penatausahaan piutang.

Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen Perumda Tirta Mangkaluku terkait temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini