RDTR Kawasan Industri Malili Dibahas, Pemkab Lutim Libatkan Pemangku Kepentingan

1000 views |

LUWU TIMUR – Penataan kawasan industri membutuhkan perencanaan yang jelas agar pertumbuhan wilayah berjalan terarah dan tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan kajian lingkungan sebagai pedoman pembangunan kawasan, termasuk dalam mendukung investasi.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, saat membuka Konsultasi Publik RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Wisma Trans Malili, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ramadhan mengatakan, RDTR memiliki fungsi strategis dalam mengarahkan pemanfaatan ruang, terutama di kawasan industri Malili dan wilayah sekitarnya. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman agar perkembangan kawasan dapat berlangsung sesuai peruntukan dan kebutuhan pembangunan daerah.

“RDTR ini penting sebagai acuan dalam pembangunan wilayah, termasuk dalam mendukung proses perizinan dan investasi. Dengan adanya rencana yang jelas, perkembangan kawasan industri dan wilayah di sekitarnya dapat ditata dengan lebih terarah,” ungkap Ramadhan.

Menurutnya, kejelasan rencana tata ruang juga diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan. Dengan begitu, pembangunan berbagai sektor dapat berjalan sejalan dengan arah pengembangan wilayah yang telah direncanakan.

Penyusunan RDTR Kawasan Industri Malili tersebut merupakan bagian dari bantuan teknis melalui program ILSAPP, yang mendapat dukungan pendanaan dan teknis dari Bank Dunia untuk program pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah turut membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Ramadhan menilai, keterlibatan pemangku kepentingan menjadi bagian penting agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan perencanaan, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah.

“Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar rencana tata ruang yang disusun sesuai dengan kebutuhan wilayah dan memberikan pemahaman yang utuh mengenai arah pembangunan ke depan,” tandasnya.

Konsultasi publik ini juga dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN secara daring, Sufrijadi, serta tim penyusun RDTR Kawasan Industri Malili dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyusun memaparkan gambaran umum materi teknis, cakupan wilayah perencanaan, serta tahapan penyusunan RDTR dan KLHS. Pemaparan ini menjadi bahan bagi peserta untuk memahami arah perencanaan sekaligus memberikan tanggapan terhadap substansi dokumen yang tengah disusun.

Diskusi dan tanya jawab kemudian digelar untuk menghimpun saran dari peserta. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen agar rencana penataan ruang yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan aspek lingkungan.

Turut hadir para asisten dan staf ahli lingkup Pemkab Luwu Timur, kepala organisasi perangkat daerah terkait, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR beserta jajaran, camat, serta kepala desa di wilayah perencanaan. (Asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!