Pembakaran PT SGS Bua Terungkap, Polisi Kini Amankan 7 Pelaku

Wan
6600 views |

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Tim URC Resmob Polres Luwu berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku terkait kasus pencurian kerangka besi dan pembakaran di area PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Dusun Muntalaka, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp4,3 miliar.

Tujuh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.I (36), J.T (32), R (25), P (19), dan A.I (18), serta dua orang lainnya yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seluruh terduga pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo pada Minggu (25/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

Dalam operasi tersebut, Tim URC Resmob Polres Luwu berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Wajo untuk menangkap terduga pelaku yang berada di wilayah hukum Kabupaten Wajo.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa pencurian kerangka besi yang berujung kebakaran di area PT SGS pada Rabu (21/10/2026).

Pasca kejadian, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo turun langsung meninjau lokasi kebakaran dan menginstruksikan jajarannya untuk segera mengungkap kasus serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok orang diduga mendatangi area PT SGS untuk mengambil kerangka besi milik perusahaan. Mereka disebut membawa peralatan berupa gergaji besi dan parang untuk memotong serta memindahkan besi tersebut.

Aksi itu diketahui petugas keamanan perusahaan bersama anggota kepolisian yang berada di lokasi. Saat terjadi perselisihan terkait besi yang hendak dibawa, dua orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut disebut melakukan pembakaran di area perusahaan.

Pembakaran diduga dilakukan menggunakan korek api terhadap sejumlah material di sekitar lokasi hingga api membesar dan menimbulkan kebakaran.

Berdasarkan laporan awal, kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel sejak laporan diterima.

“Setelah menerima laporan, bapak Kapolres juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan memberikan atensi agar kasus segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah, seluruh terduga pelaku telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Muhammad Ibnu Robbani.

Ia menambahkan, koordinasi antarpersonel, termasuk dukungan Tim URC Resmob Polres Wajo, turut membantu proses penangkapan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Wajo.

Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, melengkapi alat bukti, dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kerangka besi, lima unit telepon genggam dari berbagai merek, serta dokumentasi terkait kebakaran.

Sementara itu, parang dan gergaji besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.

AKP Ibnu Robbani berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!