Puluhan Alat Berat PETI Bajo Disita, APH Tak Kunjung Buka Hasil Penindakan?
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, terus disorot dan menjadi bahan perbincangan publik.
Hal tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum serta mendesak aparat terkait membuka informasi mengenai tindak lanjut penanganan aktivitas tersebut.
Ahmad dari LSM Progress menilai, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus menjadi perhatian publik perlu direspons melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan atau penertiban sesaat.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan, pengaduan, maupun informasi yang sebelumnya disampaikan kepada instansi terkait telah ditindaklanjuti.
“Apabila laporan, pengaduan, atau pemberitaan sebelumnya telah disampaikan kepada instansi terkait, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya, termasuk hasil pemeriksaan, tindakan penertiban, serta langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi,” ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, kritik terhadap dugaan aktivitas PETI bukan semata-mata untuk memunculkan polemik, melainkan sebagai dorongan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Minta Pengawasan dan Penindakan Dievaluasi
Ahmad mengatakan, apabila aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin masih berlangsung, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan, termasuk langkah yang telah dilakukan kepolisian dan instansi teknis yang berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran pertambangan.
“Jika aktivitas tersebut masih berlangsung, perlu dijelaskan apa kendala penanganannya, sejauh mana penindakan telah dilakukan, dan bagaimana upaya mencegah kegiatan serupa kembali terjadi,” katanya.
Ia juga menilai, dugaan aktivitas PETI yang berulang perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan dalam pengawasan.
Ahmad turut menyinggung dugaan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik keberlangsungan aktivitas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran fakta, bukan sekadar asumsi.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, hal itu harus ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari instansi terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.
UU Minerba Jadi Dasar Penegakan Hukum
Dalam penanganan dugaan PETI, salah satu ketentuan yang menjadi acuan ialah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penanganan apabila unsur pelanggaran terbukti terpenuhi sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok Polri, termasuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Adapun kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara harus ditempatkan sesuai fungsi dan tahapan proses hukum yang menjadi kewenangannya.
Sementara itu, peran TNI dalam persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan tugas dan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan serta mekanisme koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan penindakan.
Minta Pemeriksaan Lapangan dan Transparansi
LSM Progress mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat.
Langkah tersebut, menurut Ahmad, perlu mencakup pemeriksaan legalitas perizinan, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar penertiban tidak berhenti pada tindakan sementara tanpa evaluasi lanjutan.
“Langkah yang perlu dilakukan meliputi verifikasi langsung di lokasi, pemeriksaan legalitas perizinan pertambangan, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” imbuhnya.
Ahmad menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Sebaliknya, jika suatu kegiatan memiliki dasar perizinan yang sah, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
LSM Progress berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjutnya.
Bagi masyarakat, kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan menjadi hal penting untuk menilai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Luwu.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, penegakan hukum sesuai ketentuan, serta keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.




Tinggalkan Balasan