Fraksi Golkar Palopo “Murka” Minta Bapenda-DPMPTSP Tindak Lanjuti Penertiban Baliho Tanpa Tebang Pilih

3600 views |
KANTOR DPRD Kota Palopo

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tindakan penurunan baliho Partai Golkar di sepanjang jalan poros Jalan Andi Djemma Kota Palopo tuai protes, terutama dari internal partai Golkar.

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Rakyat yang berdiri di bendera Partai berlambang Pohon Beringin “murka” di tengah forum. Mereka pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segeranmelakukan penertiban baliho tanpa tebang pilih.

RDP digelar di Kantor DPRD Palopo, dihadiri Bapenda-DPMTSP, Selasa (27/10/2026).

Dalam rapat terbuka itu, perwakilan Bapenda menyampaikan permohonan maaf.

Dengan begitu, Bapenda maupun DPMPTSP, telah mengakui jika perbuatan penurunan reklame tersebut adalah kesalahan dari dua instansi yang dimaksud.

Bahkan, dalam rapat itupula, para wakil rakyat mencurigai adanya keterlibatan Walikota Palopo dalam penurunan secara paksa baliho Golkar bertuliskan ucapan selamat tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Palopo sekaligus legislator Golkar, H Harisal A. Latief, soroti aksi pencopotan baliho yang terpasang di papan billboard tepat di depan Sekretariat DPD II Partai Golkar Palopo.

Dirinya menilai penurunan secara paksa tersebut meninggalkan kesan penangan tebang pilih dan bersifat tendensius terhadap partai politik tertentu.

“Dengan adanya penurunan paksa baliho Partai Golkar, ada kesan perlakuan tebang pilih terhadap partai politik, pencopotan baliho kami sangat tendensius,” tegas Harisal.

Harisal menuntut penertiban baliho dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi.

Ia meminta Bapenda menindaklanjuti pembersihan seluruh baliho di jalan poros maupun jalan protokol sebelum ada izin resmi dari Balai Besar Jalan dan Jembatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak sampai disitu, dirinya juga meminta Walikota Palopo selaku pembina partai politik di daerah bersikap adil serta menjamin kenyamanan seluruh partai politik yang beroperasi di Kota Palopo.

Tak lupa, Harisal mendorong Bapenda menerbitkan pengumuman resmi terkait aturan penggunaan billboard agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil SE MSi mengingatkan aturan perizinan untuk billboard atau reklame yang terpasang di jalur poros Trans Sulawesi.

Menurut politisi PDI‑P tersebut, pemasangan reklame di jalur lintas provinsi wajib memperoleh izin dari Balai Besar Jalan dan Jembatan Provinsi, sehingga baliho tanpa dokumen izin yang sah jelas masuk kategori pelanggaran.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Kepala Bapenda Palopo Zulkifli Halid, Sekretaris Bapenda Yusuf Rolung, beserta jajaran DPMPTSP untuk membahas dan menindaklanjuti seluruh masukan dari anggota dewan.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!