dr. Resti Ikuti Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Putri Dakka
MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Sidang perdana perkara pencemaran nama baik melalui IT, dr. Resti sebagai terdakwa terhadap Putri Dakka digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/9/2026).
Pada sidang pertama, terdakwa dr. Resti hadir didampingi penasihat hukum, sementara dua orang saksi juga dihadirkan.
Setelah mengikuti persidangan, Putri Dakka yang hadir sebagai saksi menceritakan bahwa masalah bermula pada 17 Desember 2025.
Saat itu ia membayar sebesar Rp240 juta kepada pihak travel milik dr. Resti untuk pemberangkatan 80 jemaah umrah. Namun pembayaran tersebut dibatalkan setelah diketahui travel tidak memiliki izin.
“Memang saya membayar ke travel dr. Resti senilai Rp240 juta untuk pemberangkatan 80 jemaah. Namun travelnya itu tidak memiliki izin, sehingga saya membatalkan,” ungkapnya.
Tak lama setelah pembatalan tersebut, muncul sejumlah narasi di media sosial Instagram yang menuduh dirinya sebagai DPO (daftar pencarian orang) maupun penipu.
“Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu. Saya juga tidak pernah berstatus sebagai DPO dalam perkara apa pun. Silakan cek di pihak kepolisian mana saja,” tegasnya.
Putri Dakka menambahkan bahwa tuduhan negatif itu berlangsung hampir setahun dan sangat merugikan dirinya, baik dari segi materi, bisnis, maupun kepercayaan di tengah masyarakat.
Selama ini dirinya dikenal aktif menjalankan berbagai kegiatan sosial, mulai dari pembangunan masjid, membantu warga yang sakit, hingga memberikan subsidi umrah bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Saya merasa sangat dirugikan, baik segi materi, bisnis, kepercayaan di mata masyarakat turun. Hal ini juga berpengaruh di media sosial dengan adanya fitnah seperti ini. Meski secara pribadi saya sudah memaafkan, namun saya juga punya suami dan anak yang dikhawatirkan nantinya akan melihat jejak digital tentang diri saya. Kita serahkan saja biar proses hukum yang berjalan, dan semoga dibalik perkara ini tidak ada aktor yang terlibat,”tambahnya.
Diketahui sidang selanjutnya diagendakan pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan barang bukti tambahan.(Andri)




Tinggalkan Balasan