Pernah Dipidana Ujaran Kebencian, Tapi Surat Tidak Pernah Terpidana Ome Terbit, Ini Penjelasan PN Palopo

Humas PN Palopo, Yuspika Puspitasari saat ditemui awak media.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palopo mengklarifikasi surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan atas nama calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Achmad Syarifuddin Daud alias Ome.

Dalam keterangannya, PN Palopo menegaskan surat tersebut keluar karena adanya perbedaan penulisan nama dalam sistem digital Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan Humas PN Palopo, Yuspika Puspitasari, saat ditemui sejumlah awak media di lobi kantor pengadilan, Senin (8/4/2025).

Menurut Yuspika, surat tersebut memang dikeluarkan PN Palopo pada 20 Agustus 2024.

Namun setelah dilakukan pengecekan manual, diketahui bahwa nama yang bersangkutan pernah tercatat sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana singkat pada tahun 2018.

“Betul, atas nama Akhmad Syarifuddin pernah dipidana pada 2018. Keputusan itu sudah inkrah,” jelas Yuspika.

Ia mengungkapkan sistem yang digunakan untuk memproses surat keterangan tersebut merupakan aplikasi milik Mahkamah Agung. Melalui sistem ini, pemohon mengajukan secara digital dan nama yang dimasukkan adalah “Akhmad Syarifuddin”.

Sementara dalam putusan pidana tahun 2018, nama yang tercatat adalah “Dr. Akhmad Syarifuddin”.

“Karena sistem membaca data berdasarkan kesesuaian nama, maka nama yang diajukan saat itu tidak teridentifikasi pernah dipidana. Itulah sebabnya surat keterangan tidak pernah dipidana bisa keluar,” terang Yuspika.

Lebih lanjut, PN Palopo menyatakan surat tersebut dapat dibatalkan jika ternyata tidak sesuai dengan fakta hukum. Pihak pengadilan bahkan telah menyampaikan temuan ini ke Bawaslu.

“Dalam amar putusan, terdakwa Dr. Akhmad Syarifuddin dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kampanye. Meski hanya dihukum dengan pidana percobaan, tetap saja secara hukum dia adalah seorang terpidana,” tegasnya. (andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!