Komisi III DPRD Palopo Laksanakan Rakor Bahas Pencegahan Narkotika
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi III DPRD Kota Palopo melaksanakan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Kantor DPRD, Rabu, 03 Juli 2024.
Dalam tersebut membahas tentang ranperda fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.
Rapat itu dihadiri sejumlah instansi seperti Kesbangpol Palop, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kasat Narkotika Polres Palopo dan Ketua Pansus 3 DPRD Palopo.
Kepala Kesbangpol Palopo, hasta mengatakan jika dibentuknya ranperda tersebut untuk dikarenakan meningkatkannya kasus narkotika.
“Kasus narkotika di Kota Palopo dari laporan BNN palopo adalah 60 kasus selama pertengahan tahun 2024 ini,” katanya.
“Sehingga itulah alasan kami membentuk ranperda ini akibat maraknya kasus narkotika di Kota Palopo ini,” sambungnya.
Bahkan kata dia, korban kasus narkotika di Kota Palopo meliputi kalangan muda.
“Dengan hadirnya ranperda tentang pencegahan narkotika tersebut bagaimana angka kasus narkotika di Kota Palopo dapat menurun,” ujarnya.
Hasta menambahkan, untuk mencegah peredaran narkotika, kata dia perlu adanya sosialisasi terkait penyalahgunaan narkotika kemasyarakat.
Untuk itu, masyarakat Kota Palopo harus melaporkan ketika adanya peredaran narkoba ke pihak BNN maupun pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Palopo, Aris Munandar mengatakan setelah disahkan rancangan ranperda tentang fasilitas pencegahan narkotika dapat menjadi acuan Pemerintah Kota Palopo.
“Setelah menjadi perda tentang rancangan fasilitas pencegahan narkotika tersebut bisa menjadi acuan Pemerintah Kota Palopo dan seluruh stakeholder lainnya dalam mencegah peredaran narkotika,” imbuhnya. (*)
Tinggalkan Balasan