Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Luwu Ditangkap Polisi
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menangkap buronan kasus pengedaran obat golongan IV Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol.
Diketahu terduga pelaku berinisial MF (24 tahun) ditangkap di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (12/3/2024).
Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan jika Penangkapan MF berawal dari diamankannya seorang pria berinisial MA di Padang Sappa pada tanggal 20 Oktober 2023.
“MA kedapatan menerima paket berisi 2.990 tablet THD dan 40 tablet Tramadol. MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara memesan melalui media sosial Facebook,” katanya.
Setelah mengamankan MA, MF yang masuk dalam Target Operasi (TO) melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Abdianto menjelaskan bahwa target pasaran MF adalah pelajar SMA, remaja, dan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan.
“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid,” ungkapnya.
“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,
“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Abdianto mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka di rumah dan pergaulan mereka.
kata dia, jika ada perubahan perilaku yang aneh, segera laporkan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi sebelum terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat.
“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” imbuhnya.
“Untuk itu tak henti hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat,” pungkasnya (*)
Tinggalkan Balasan