SPDP Terkirim ke Kejari Gowa, Adhy Nuryadin Tersangka Peredaran Narkoba

ADHY Nuryadin

– Tercatat sepekan di Polres Gowa Polda Sulsel, Adhy Nuryadin kini ditetapkan tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pelaku beserta dua rekan lainnya yang awalanya masih di ruang tahanan Satreskoba, kini telah dipindahkan ke Ruang Tahanan Titipan (Tahti) Polresta Gowa, Kamis (08/10/2026).

Terkait dengan dipindahkannya tiga pelaku, penyidik Satreskoba juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

“Statusnya sudah naik ke sidik, Adhy Nuryadin beserta dua rekannya telah dipindahkan ke Ruang Tahti. Begitupun dengan SPDP juga telah dikirim ke Kejari Gowa,” kata Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail SH MM, melalui Kanit Reskrimnya, via WhastApp.

Saat penangkapan, lanjutnya Adhy Nuryadin sempat mengaku wartawan dan memperlihatkan kartu identitas kewartawanan.

“Setelah kami koordinasikan dengan Pimpred media yang dimaksud, tidak ada nama Adhy Nuryadin dalam lingkup keredaksian,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terduga diamankan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Selain satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu polisi juga mengamankan empat unit telepon seluler.

Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir AMd SH, seperti dikutip pada media online Matanusantara.co.id, membenarkan adanya pengamanan terhadap Adhy aNuryadin dan dua orang lainnya.

Berdasarkan kronologi kepolisian, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat patroli, petugas melihat sebuah mobil Honda Mobilio warna merah maroon yang dianggap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas selanjutnya mendatangi kendaraan tersebut, memperlihatkan surat tugas, kemudian melakukan penggeledahan terhadap tiga orang yang berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.

Barang tersebut disebut diselipkan di dalam pembungkus rokok Sampoerna yang tersimpan pada lipatan celana jeans warna hitam di dalam tas warna biru milik Adhy Nuryadin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!