Aniaya Remaja Walenrang dengan Sajam, 2 Pelaku Dibekuk Polisi di Lutra
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Tim gabungan Polres Luwu berhasil mengamankan dua pria berinisial MA (25) dan IP (21) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang remaja berinisial AM (17).
Keduanya ditangkap di Dusun Teteuri 3, Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (6/10/2026).
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu, IPDA Hirsul, setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, di depan Masjid Pabuntang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian punggung.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IPDA Hisrul menyebut peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.30 WITA ketika korban mendatangi rumah salah seorang terduga pelaku di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, untuk menjemput kakaknya. Namun, terjadi perselisihan yang membuat korban meninggalkan lokasi.
“Sekitar satu jam kemudian, kedua terduga pelaku diduga mencari korban menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian bertemu dengan korban di sekitar Masjid Pabuntang,” ujar Hisrul.
Dalam kejadian itu, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban, sementara seorang lainnya diduga memegang korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Walenrang pada hari yang sama melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/177/X/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Sementara itu, terduga pelaku lainnya mengakui memegang korban saat kejadian berlangsung,” jelas Hisrul.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Walenrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hisrul juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan, melainkan mengedepankan komunikasi dan menempuh jalur hukum.
“Kami menghimbau masyarakat agar dalam menyelesaikan masalah dengan mengedepankan komunikasi atau menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)




Tinggalkan Balasan