Pelayanan DPMPTSP Palopo Disorot, LPKAN: Harus Cepat, Transparan, dan Sesuai Regulasi

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID — Transformasi digital dalam pelayanan publik seharusnya menjadi momentum untuk memangkas rantai birokrasi, mempercepat proses administrasi, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) terhadap pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, yang saat ini dipimpin Hj. Nurlaeli, S.Pt., M.P.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Andreas Tandilodi, S.H.

Menurutnya, penerapan sistem digital dalam pelayanan perizinan pada prinsipnya telah memberikan kemudahan yang cukup besar bagi
masyarakat.

Pengajuan dokumen tidak lagi seluruhnya harus dilakukan secara langsung di kantor,
tetapi dapat dilakukan melalui sistem atau aplikasi yang telah disediakan.

Dengan demikian, masyarakat seharusnya tidak lagi dibebani dengan proses birokrasi yang panjang sebagaimana pola pelayanan manual sebelumnya.

Dalam mekanisme tersebut, dokumen pemohon terlebih dahulu diproses oleh unit atau instansi teknis yang berkaitan dengan jenis perizinan. Berkas yang belum lengkap
semestinya tidak dapat melanjutkan tahapan proses. Setelah persyaratan terpenuhi, dilakukan verifikasi oleh petugas sebelum masuk pada tahapan penerbitan atau
persetujuan.

Dengan mekanisme tersebut, proses pelayanan seharusnya menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan terukur.

Bahkan, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) memungkinkan pejabat yang berwenang melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik tanpa harus selalu
berada secara fisik di kantor, sepanjang mekanisme tersebut memang telah diatur dan
diperbolehkan dalam ketentuan yang berlaku.

LPKAN Soroti Waktu Pelayanan
Sorotan LPKAN muncul ketika masih terdapat informasi mengenai proses perizinan yang disebut dapat berlangsung hingga lima sampai enam hari, terutama pada tahap menunggu penandatanganan pejabat, meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap dan proses verifikasi telah dilakukan.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari manajemen DPMPTSP

Ketua LPKAN, Andreas Tandilodi, S.H., mengatakan bahwa digitalisasi seharusnya tidak hanya mengubah dokumen dari bentuk manual menjadi elektronik, tetapi juga mampu
mempercepat pelayanan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, sudah diverifikasi, dan secara sistem memungkinkan dilakukan tanda tangan elektronik, maka pelayanan seharusnya dapat
diberikan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Jangan sampai digitalisasi hanya mengubah medianya, sementara pola birokrasi lama masih tetap dipertahankan,” ujar Andreas Tandilodi, S.H.

Andreas juga mengatakan masyarakat saat ini semakin memahami haknya dalam memperoleh pelayanan publik. Berbagai regulasi dan standar pelayanan juga semakin mudah diakses sehingga masyarakat dapat mengetahui persyaratan, mekanisme, serta waktu pelayanan yang semestinya.

Karena itu, apabila suatu permohonan belum dapat diproses, harus terdapat alasan administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelengkapan Berkas Harus Menjadi Bagian dari Proses Verifikasi
LPKAN juga menilai bahwa mekanisme verifikasi memiliki fungsi penting dalam pelayanan
perizinan.

Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, permohonan memang tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, setelah seluruh persyaratan dinyatakan
lengkap dan proses verifikasi telah selesai, masyarakat semestinya mendapatkan kepastian
mengenai tahapan berikutnya dan waktu penyelesaian.

“Kalau memang belum lengkap, sampaikan kepada masyarakat secara jelas apa yang kurang. Tetapi kalau sudah lengkap dan sudah diverifikasi, jangan lagi masyarakat dibuat
menunggu tanpa kepastian waktu,” kata Andreas.

Menurutnya, proses verifikasi justru dibutuhkan untuk memastikan bahwa dokumen yang
masuk telah memenuhi persyaratan sebelum diteruskan ke tahapan selanjutnya.

Karena itu, tidak semestinya terjadi pengulangan pemeriksaan atau penundaan tanpa alasan administratif yang jelas.

Kepala DPMPTSP diharapkan Memperkuat Reformasi Pelayanan
LPKAN mengingatkan seluruh aparatur pelayanan publik agar setiap inovasi maupun kebijakan internal tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan kemudahan teknologi seharusnya digunakan untuk mempercepat pelayanan, bukan justru menciptakan tahapan tambahan yang tidak diperlukan.

Andreas Tandilodi, S.H., menegaskan bahwa kritik yang disampaikan LPKAN bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi Kepala DPMPTSP maupun aparatur yang bekerja di dalamnya.

Sebaliknya, sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami ingin memastikan sistem yang
sudah dibangun dengan digitalisasi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kalau sudah ada sistem, sudah ada verifikasi dan sudah tersedia tanda tangan elektronik,
maka mekanismenya harus dimanfaatkan secara optimal sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan keterlambatan pelayanan
dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, LPKAN menilai hal tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme pemeriksaan yang sesuai.

LPKAN tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, setiap proses pelayanan yang
mengalami keterlambatan perlu memiliki alasan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Semakin Paham Hak atas Pelayanan Publik LPKAN menilai bahwa perkembangan teknologi informasi telah membuat masyarakat
semakin mudah mengetahui regulasi dan standar pelayanan pemerintah.
Masyarakat kini dapat mengakses berbagai informasi mengenai persyaratan perizinan,
mekanisme pelayanan, hingga standar waktu penyelesaian.

Karena itu, aparatur pemerintah juga dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme
dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Andreas, masyarakat tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang harus
menunggu tanpa kepastian.

“Masyarakat sekarang sudah semakin paham aturan. Mereka bisa membaca regulasi dan mengetahui bagaimana seharusnya pelayanan diberikan. Karena itu, kita berharap seluruh proses pelayanan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak menambah tahapan yang
tidak diperlukan,” ujarnya.
LPKAN Dorong Evaluasi dan Transparansi.

Sebagai lembaga yang melakukan pemantauan terhadap kinerja aparatur negara, LPKAN di bawah kepemimpinan Andreas Tandilodi, S.H., mendorong DPMPTSP Kota Palopo untuk terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem pelayanan digital.

Evaluasi tersebut dapat mencakup kecepatan pelayanan, kepastian waktu penyelesaian,
mekanisme verifikasi, penggunaan tanda tangan elektronik, transparansi status permohonan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

LPKAN juga berharap Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Hj. Nurlaeli, S.Pt., M.P., dapat menjadi
penguat reformasi pelayanan dengan memastikan seluruh jajaran bekerja berdasarkan standar operasional dan regulasi yang berlaku.

Pada akhirnya, digitalisasi pelayanan perizinan harus memberikan satu hal yang paling penting bagi masyarakat: kepastian.

Kepastian bahwa dokumen diproses sesuai prosedur, persyaratan disampaikan secara transparan, waktu penyelesaian dapat diketahui, dan setiap keputusan aparatur dapat
dipertanggungjawabkan.

LPKAN menegaskan, kritik terhadap pelayanan bukanlah bentuk tekanan kepada pemerintah, melainkan bagian dari pengingat agar reformasi birokrasi benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebab, ketika teknologi sudah tersedia dan regulasi telah memberikan ruang bagi pelayanan yang lebih cepat, maka yang dibutuhkan adalah komitmen aparatur untuk menjalankannya secara konsisten, profesional, transparan, dan tetap berada dalam koridor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!